BREAKING NEWS
Jumat, 12 September 2025

Menteri Perdagangan Ingatkan Jastiper Patuhi Aturan Impor Untuk Lindungi Konsumen

BITVonline.com - Sabtu, 04 Mei 2024 04:25 WIB
Menteri Perdagangan Ingatkan Jastiper Patuhi Aturan Impor Untuk Lindungi Konsumen
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Ketegasan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau yang akrab disapa Zulhas terhadap aturan impor menjadi sorotan hangat dalam beberapa waktu terakhir. Pernyataannya kepada para pelaku jasa titip (jastip) atau jastiper menegaskan pentingnya mematuhi aturan impor, terutama terkait barang-barang yang tidak termasuk dalam kategori barang pribadi. Ini menjadi langkah perlindungan konsumen yang dianggap sangat penting dalam konteks perdagangan modern.

Menurut Zulhas, semua barang yang diimpor dan tidak termasuk dalam kategori barang pribadi wajib dikenakan pajak. Hal ini dilakukan demi melindungi masyarakat dari barang-barang yang tidak memenuhi standar keamanan dan kesehatan. Misalnya, barang-barang elektronik harus memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI), sementara makanan atau minuman harus memiliki sertifikat dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Aturan ini bukan hanya soal larangan semata, tetapi juga tentang menghargai hak konsumen. Zulhas menekankan bahwa barang-barang yang tidak memenuhi standar dapat membahayakan masyarakat, seperti yang terjadi jika ada makanan yang tidak sehat dan dapat menyebabkan keracunan. Dalam konteks ini, sertifikat BPOM menjadi penting sebagai bukti bahwa barang tersebut layak dan aman untuk dikonsumsi.

Baca Juga:

Keputusan ini sejalan dengan kembalinya aturan pembatasan barang bawaan dari luar negeri pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 yang direvisi menjadi Permendag Nomor 7 Tahun 2024. Hal ini merupakan langkah konkret pemerintah dalam menata kebijakan impor yang lebih terkendali dan memperhatikan aspek keamanan konsumen.

Ketegasan Zulhas juga dapat dipahami sebagai langkah mengikuti standar internasional dalam perdagangan. Negara-negara lain juga memiliki kebijakan serupa untuk melindungi warganya dari barang-barang yang tidak aman. Ini adalah langkah proaktif dalam memastikan bahwa produk impor yang beredar di pasar memenuhi standar yang telah ditetapkan.

Baca Juga:

Dengan adanya peraturan yang jelas dan penerapan aturan impor yang ketat, diharapkan pasar jastip atau jastiper dapat beroperasi dengan lebih tertib dan sesuai dengan hukum. Kunci dari kebijakan ini adalah keselamatan dan kesejahteraan konsumen, yang harus diutamakan di atas kepentingan bisnis semata.

(N/014)

0 komentar
Tags
beritaTerkait
Sony Xperia 10 VII Resmi Dirilis, Usung Kamera 50 MP dan Snapdragon 6 Gen 3
Fitur Penerjemah Langsung AirPods Pro 3 Belum Tersedia di Uni Eropa, Ini Alasannya
Threading Alis dalam Islam, Bolehkah? Ini Penjelasan Lengkapnya
Jokowi Blak-blakan Soal RUU Perampasan Aset? "Ini Sangat Penting untuk Berantas Korupsi"
Sekdaprov Sumut Ingatkan Dinas PMPTSP Permudah Izin Investasi demi Percepatan Ekonomi
Wapres Gibran dan Wagub Giri Prasta Tinjau Lokasi Pengungsi dan Pasar Terdampak Banjir di Denpasar
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru