DPR Minta Polri Usut Dalang dan Pendana di Balik Kasus Karhutla
JAKARTA Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengapresiasi langkah Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang menetapkan 72 tersangka da
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN -Geliat demokrasi di Sumatera Utara semakin terasa menjelang penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada bulan November tahun ini. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) telah mulai mengumumkan syarat pendaftaran bagi pasangan bakal calon (Balon) gubernur, bupati, dan walikota yang akan bertarung di ajang demokrasi tersebut.
Ketua KPU Sumut, Agus Arifin, menyampaikan pengumuman ini dalam acara Sosialisasi Pembentukan Badan Ad Hoc pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di provinsi Sumut pada Minggu (28/4/2024) di Aula KPU Sumut. Hadir pula dalam acara tersebut Anggota KPU Sumut, antara lain Robby Effendi, Sitori Mendrofa, dan Notaris Banurea.
Agus Arifin menjelaskan bahwa syarat dukungan untuk dokumen dari para calon yang maju dari jalur perseorangan, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, akan dimulai dari tanggal 8 hingga 12 Mei 2024. “Untuk jadwalnya khusus perseorangan, itu dibuka dari tanggal 8 sampai dengan 12 Mei 2024,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Agus menambahkan bahwa tahapan selanjutnya akan meliputi verifikasi administrasi dan verifikasi faktual, yang ditetapkan pada tanggal 19 Agustus 2024 untuk memastikan bahwa calon dari jalur perseorangan tersebut telah memenuhi syarat yang ditetapkan.
Sebelumnya, pada tanggal 26 April 2024, KPU Sumut telah melakukan sosialisasi terkait tahapan syarat dukungan perseorangan dengan mengundang forkopimda, partai politik, tokoh masyarakat, tokoh muda, dan perguruan tinggi. Sosialisasi ini merupakan langkah awal dalam memastikan proses Pilkada berjalan dengan lancar dan transparan.
Tak hanya itu, pada Minggu (28 April 2024), bersama 33 jajaran KPU Kabupaten/Kota, juga dilakukan penyerahan syarat dukungan perseorangan. Hal ini menandai keseriusan KPU Sumut dalam memastikan bahwa seluruh proses Pilkada berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Sementara itu, bagi bakal calon dari partai politik, pendaftaran akan dibuka mulai tanggal 27 Agustus hingga 29 Agustus mendatang, menandai babak baru dalam persaingan demokrasi di Sumatera Utara.
Dengan pengumuman ini, masyarakat Sumut diharapkan dapat lebih terlibat dalam proses demokrasi dan memberikan dukungan kepada calon yang dianggap mampu memimpin daerah dengan baik. Demi terwujudnya pemilihan yang adil dan berkualitas, partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat sangatlah penting.
(N/014)
JAKARTA Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengapresiasi langkah Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang menetapkan 72 tersangka da
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia atau Bareskrim Polri menetapkan 72 orang sebagai tersangka dalam kasus duga
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan melakukan kunjungan kerja untuk meninjau penanganan kebakaran hutan dan lahan atau karhutl
NASIONAL
JAKARTA Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) dibuka menguat tipis pada perdagangan Senin, 24 Agustus 2026. Penguatan r
EKONOMI
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dibuka menguat pada perdagangan Senin, 24 Agustus 2026. Penguatan indeks ditopang kenaikan se
EKONOMI
JAKARTA Harga pangan nasional di pasar tradisional pada Senin, 24 Agustus 2026, bergerak beragam. Sejumlah komoditas mengalami kenaikan,
EKONOMI
JAKARTA Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) pada Senin, 24 Agustus 2026, mengalami kenaikan dibandingkan perdagangan sebelumnya
EKONOMI
OlehFurqan JurdiPADA 1776, kolonikoloni Amerika diguncang pamflet anonim berjudul Common Sense. Tulisan itu tersebar ke seluruh koloni, di
OPINI
JAKARTA Islam tidak melarang perempuan merawat diri dan memperhatikan penampilan. Berhias merupakan bagian dari fitrah manusia, termasuk
AGAMA
JAKARTA Kredit Usaha Rakyat (KUR) BCA 2026 menjadi salah satu pilihan pembiayaan bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yan
EKONOMI