MEDAN -Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) kembali melakukan aksi penertiban terhadap jukir liar di kota ini. Bersama dengan pihak Sabhara dan Samapta, Dishub Medan berhasil mengamankan sebanyak 96 jukir liar pada operasi yang dilakukan pada Minggu (21/4/2024).
Kadis Perhubungan Kota Medan, Iswar Lubis, menegaskan bahwa penertiban dilakukan karena jukir-jukir tersebut kedapatan mengutip retribusi parkir di lokasi yang belum menerapkan sistem parkir elektronik (e-Parking). Pemko Medan mengklarifikasi bahwa pengutipan retribusi parkir hanya boleh dilakukan di kawasan e-Parking dengan sistem pembayaran non tunai atau cashless. Ruas jalan yang belum menerapkan e-Parking tidak lagi dikenai retribusi parkir atau resmi digratiskan.
“Dengan digratiskannya retribusi parkir di kawasan konvensional, tidak boleh ada lagi pengutipan retribusi parkir di sana. Oknum yang melakukan pengutipan tersebut adalah pelaku pungli dan dianggap sebagai jukir liar,” tegas Iswar.
Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap sistem parkir yang sah, Dishub Medan mengimbau agar pembayaran retribusi parkir dilakukan secara cashless di kawasan e-Parking. Jika ada petugas jukir e-Parking yang meminta pembayaran tunai, masyarakat diminta untuk tidak membayarnya dan segera melaporkan ke petugas yang berwenang.
Operasi penertiban ini menghasilkan tangkapan sebanyak 96 jukir liar yang saat ini tengah diproses di Polrestabes Kota Medan. Tindakan ini merupakan langkah konkret Pemko Medan dalam memerangi praktik pungli di sektor parkir kota.
Tentu saja, penertiban ini juga menyoroti pentingnya sistem pengelolaan parkir yang transparan dan efisien demi kenyamanan dan keamanan masyarakat pengguna jalan. Diharapkan langkah-langkah yang diambil dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kualitas layanan parkir di Kota Medan.
(N/014)
Operasi Sukses! Dishub Medan Tertibkan 96 Jukir Liar yang Beroperasi di Kota Medan