BREAKING NEWS
Jumat, 12 September 2025

Mahkamah Konstitusi (MK) Menetapkan Babak Akhir Drama Pilpres 2024

BITVonline.com - Selasa, 23 April 2024 03:23 WIB
Mahkamah Konstitusi (MK) Menetapkan Babak Akhir Drama Pilpres 2024
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA –Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengumumkan putusan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, yang mengakhiri rangkaian ‘drama’ politik selama beberapa waktu. Dalam sidang yang berlangsung pada Senin (22/4), Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa permohonan PHPU tersebut ditolak oleh MK.

Delapan hakim MK yang terlibat dalam putusan ini, antara lain Suhartoyo, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani. Meskipun terdapat dissenting opinion dari tiga hakim, mayoritas hakim konstitusi menilai petitum dalam gugatan tidak dapat dibuktikan di persidangan.

Putusan MK ini dianggap final dan berlaku sejak diucapkan di persidangan. Dalam proses persidangan, banyak hal yang disoroti, termasuk pengajuan Amicus Curiae yang menjadi sorotan, termasuk dari Presiden Megawati Soekarnoputri.

Baca Juga:

Dalam sidang, MK mengklasifikasikan petitum AMIN menjadi enam butir dalil, seperti independensi penyelenggara pemilu, keabsahan pencalonan presiden dan wakil presiden, bansos, netralitas pejabat negara, prosedur penyelenggaraan pemilu, dan pemanfaatan aplikasi Sirekap.

MK menolak dalil-dalil yang diajukan terkait keabsahan pencalonan presiden dan wakil presiden, politisasi bansos, serta tuduhan pelanggaran kampanye terhadap sejumlah pihak. Putusan ini memberikan kepastian hukum terkait Pilpres 2024.

Baca Juga:

Pihak yang terlibat dalam proses ini, seperti Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, menerima putusan MK dengan berbagai respons. Meskipun terdapat pandangan berbeda dari sebagian hakim, MK memutuskan putusan tersebut sesuai dengan proses hukum yang berlaku.

Dengan demikian, Pilpres 2024 telah mencapai akhirnya dengan putusan dari MK, dan proses hukum terkait pilpres tersebut dianggap sudah selesai. Kini, menunggu waktu untuk ditetapkannya pemenang Pilpres 2024 menjadi fokus selanjutnya setelah putusan ini.

(N/014)

0 komentar
Tags
beritaTerkait
Mau Ajukan KUR BNI 2025? Simak Syarat dan Cara Pengajuan Pinjaman Plafon Rp500 Juta dan Bunga Ringan 6%
Harga Beras dan Gula Konsumsi Turun, Bapanas Catat Penurunan Harga Pangan Nasional
Pemko Medan Dapat Dukungan Kementerian Kebudayaan untuk Revitalisasi Taman Budaya
Ledakan Dahsyat di Pondok Cabe Ilir, Pamulang: 8 Rumah Rusak, 7 Orang Terluka
Isi Chat & Rekaman Suara Dibongkar di Persidangan, Nikita Mirzani Kesal
Sebut Banyak Sarjana Kini Jadi Ojol, JK Ingatkan: Dunia Kerja Kini Lebih Berat, Jangan Jadi Beban Masyarakat
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru