BREAKING NEWS
Selasa, 29 Juli 2025

KPK Panggil Kadiv Pasar Modal Usut Korupsi Investasi Fiktif di Taspen

BITVonline.com - Jumat, 19 April 2024 08:21 WIB
60 view
KPK Panggil Kadiv Pasar Modal Usut Korupsi Investasi Fiktif di Taspen
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Di tengah sorotan publik terhadap kasus dugaan korupsi di PT Taspen (Persero), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil satu orang saksi untuk diperiksa terkait kegiatan investasi fiktif yang diduga merugikan keuangan negara.

Pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Patar Sitanggang, yang merupakan Kepala Divisi Pasar Modal dan Pasar Uang Taspen dari tahun 2016 hingga Agustus 2019, menjadi fokus tim penyidik KPK. Gedung Merah Putih KPK menjadi saksi bisu dari proses pemeriksaan yang berlangsung pada Jumat (19/4/2024).

Ali Fikri dari KPK mengonfirmasi bahwa penyidikan terkait kasus ini masih berjalan, dengan fokus pada investasi fiktif yang terjadi pada tahun 2019 dan melibatkan perusahaan lain. Kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi ini mencapai ratusan miliar rupiah, sebuah angka yang mengguncang stabilitas finansial.

Baca Juga:

Namun, meskipun proses penyidikan telah berjalan, pihak KPK belum mengungkapkan secara terperinci identitas dari pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Konstruksi kasus dan siapa saja yang terlibat dalam investasi fiktif ini masih menjadi rahasia yang terjaga ketat, menunggu kelengkapan alat bukti sebelum diungkapkan secara publik.

Kasus korupsi selalu menjadi sorotan tajam di masyarakat. Rasa keadilan dan kepercayaan terhadap lembaga penegak hukum seperti KPK sangat diharapkan. Kasus ini menjadi momentum penting bagi upaya pemberantasan korupsi, tidak hanya sebagai penegakan hukum tetapi juga sebagai pembelajaran bagi semua pihak untuk menjaga integritas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan publik.

Baca Juga:

Kita sebagai masyarakat memiliki peran penting dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi. Dukungan moral dan pengawasan terhadap kebijakan dan tindakan lembaga penegak hukum menjadi bagian dari tanggung jawab bersama untuk menciptakan tatanan yang lebih baik dan bebas dari korupsi.

(N/014)

Tags
komentar
beritaTerbaru