Gibran Desak RUU Perampasan Aset Segera Disahkan: Koruptor Harus Dimiskinkan!
JAKARTA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menegaskan bahwa korupsi masih menjadi salah satu hambatan terbesar dalam mewujudkan pemba
HUKUM DAN KRIMINAL
MOJOKERTO — Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi, Alvi Maulana, dengan pidana penjara seumur hidup. Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto, Senin, 6 April 2026.
Alvi merupakan pemuda berusia 27 tahun asal Desa Aek Paing, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara. Ia diketahui merantau ke Jawa Timur dan sempat menempuh pendidikan bersama korban.
Jaksa Ari Budiarti menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap kekasihnya, Tiara Angelina Saraswati.Baca Juga:
"Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup terhadap terdakwa," kata jaksa saat membacakan tuntutan.
Persidangan dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Jenny Tulak. Jaksa menjerat terdakwa dengan ketentuan pembunuhan berencana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam pertimbangannya, jaksa menilai perbuatan terdakwa tergolong sangat keji dan melampaui batas kemanusiaan. Terdakwa disebut memutilasi tubuh korban menjadi ratusan bagian, bahkan sebagian potongan belum ditemukan.
"Perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan masyarakat dan luka mendalam bagi keluarga korban," ujar jaksa.
Selama persidangan, jaksa menghadirkan 13 saksi dan tiga ahli. Adapun hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.
Penasihat hukum terdakwa, Edi Harianto, menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi. Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari untuk penyusunan pembelaan.
Kasus ini bermula dari peristiwa pembunuhan di kamar kos kawasan Surabaya pada September 2025. Terdakwa diduga menghabisi korban yang telah menjalin hubungan selama lima tahun dengannya, sebelum memutilasi jasad dan membuang bagian tubuh di wilayah Pacet-Cangar.
Sidang akan dilanjutkan pada 13 April 2026 dengan agenda pembacaan pembelaan.*
(tm/dh)
JAKARTA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menegaskan bahwa korupsi masih menjadi salah satu hambatan terbesar dalam mewujudkan pemba
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) BNI 2026 kembali dibuka untuk mendukung pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mempero
EKONOMI
JAKARTA Wakil Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Wamenko Polkam) Lodewijk F. Paulus menegaskan bahwa politik seharusnya di
POLITIK
JAKARTA Sudaryono resmi menjabat sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) menggantikan Nanik Sudaryati Deyang setelah dilantik Presiden
NASIONAL
JAKARTA Pergerakan harga sejumlah komoditas pangan di tingkat pedagang eceran nasional menunjukkan tren yang bervariasi pada Minggu, 26
EKONOMI
JAKARTA Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) tidak mengalami perubahan pada perdagangan Minggu, 26 Juli 2026. Harga emas Ant
EKONOMI
BINJAI Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Binjai memberikan apresiasi kepada Satuan Reserse Narkob
HUKUM DAN KRIMINAL
TANJUNGBALAI Anggota DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung bersama Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim mengunjungi seorang anak berinis
PEMERINTAHAN
TANJUNGBALAI Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim menegaskan Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai terus memberikan pendampingan kepa
PEMERINTAHAN
BINJAI Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kota Binjai menggelar dialog interaktif bertema Memajukan Ekonomi, Menegakkan Keadil
POLITIK