Roy Suryo Kembali Bikin Geger Klaim Temukan Kejanggalan di Skripsi hingga Tanda Tangan Jokowi
JAKARTA Pakar telematika Roy Suryo kembali menyoroti dokumen akademik Presiden ke7 Joko Widodo (Jokowi). Tak hanya mempersoalkan ijazah,
POLITIK
MOJOKERTO — Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi, Alvi Maulana, dengan pidana penjara seumur hidup. Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto, Senin, 6 April 2026.
Alvi merupakan pemuda berusia 27 tahun asal Desa Aek Paing, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara. Ia diketahui merantau ke Jawa Timur dan sempat menempuh pendidikan bersama korban.
Jaksa Ari Budiarti menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap kekasihnya, Tiara Angelina Saraswati.Baca Juga:
"Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup terhadap terdakwa," kata jaksa saat membacakan tuntutan.
Persidangan dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Jenny Tulak. Jaksa menjerat terdakwa dengan ketentuan pembunuhan berencana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam pertimbangannya, jaksa menilai perbuatan terdakwa tergolong sangat keji dan melampaui batas kemanusiaan. Terdakwa disebut memutilasi tubuh korban menjadi ratusan bagian, bahkan sebagian potongan belum ditemukan.
"Perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan masyarakat dan luka mendalam bagi keluarga korban," ujar jaksa.
Selama persidangan, jaksa menghadirkan 13 saksi dan tiga ahli. Adapun hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.
Penasihat hukum terdakwa, Edi Harianto, menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi. Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari untuk penyusunan pembelaan.
Kasus ini bermula dari peristiwa pembunuhan di kamar kos kawasan Surabaya pada September 2025. Terdakwa diduga menghabisi korban yang telah menjalin hubungan selama lima tahun dengannya, sebelum memutilasi jasad dan membuang bagian tubuh di wilayah Pacet-Cangar.
Sidang akan dilanjutkan pada 13 April 2026 dengan agenda pembacaan pembelaan.*
(tm/dh)
JAKARTA Pakar telematika Roy Suryo kembali menyoroti dokumen akademik Presiden ke7 Joko Widodo (Jokowi). Tak hanya mempersoalkan ijazah,
POLITIK
BENGKAYANG Peserta Didik (Serdik) Sespimmen Dikreg ke67 sebagai Tim Edukasi Lemdiklat Polri turun langsung mengedukasi masyarakat di Kabu
NASIONAL
JAKARTA Data kemiskinan Indonesia yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) dan Bank Dunia (World Bank) menunjukkan angka berbeda cukup jau
EKONOMI
MEDAN Kasus dugaan pelanggaran lingkungan hidup terkait temuan kayu gelondongan saat banjir di Sumatera Utara (Sumut) memasuki babak baru.
HUKUM DAN KRIMINAL
PATI Jumlah siswa yang mengalami gejala dugaan keracunan setelah mengonsumsi makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Pati,
PERISTIWA
CILACAP PT Pertamina Patra Niaga masih menunggu keputusan resmi pemerintah terkait rencana pembatasan pembelian Pertalite berdasarkan kelo
EKONOMI
MEDAN Siti Aisah, seorang asisten rumah tangga (ART) di Medan, divonis 6 tahun penjara karena terbukti menghilangkan nyawa bayi yang baru
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Timnas Indonesia akan menjalani tiga pertandingan fase grup FIFA ASEAN Cup 2026. Skuad Garuda tergabung di Grup A bersama Singapur
OLAHRAGA
JAKARTA Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo menyebut eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tidak terlibat dalam pe
NASIONAL
JAKARTA Pakar hukum tata negara Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpr
POLITIK