BREAKING NEWS
Minggu, 15 Februari 2026

Pemindahan 11 Ribu ASN Tahap Pertama ke IKN Pada September 2024

BITVonline.com - Rabu, 17 April 2024 09:45 WIB
Pemindahan 11 Ribu ASN Tahap Pertama ke IKN Pada September 2024
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA -Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas, mengumumkan rencana besar untuk memindahkan ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) ke Indonesia Knowledge Network (IKN) Nusantara pada September 2024. Dalam pernyataannya, Anas menyebutkan bahwa prioritas utama adalah sebanyak 11.916 ASN, diikuti oleh 6.000 ASN sebagai prioritas kedua, dan 14.000 ASN sebagai prioritas ketiga.

Detail dari rencana pemindahan tersebut mencakup 179 unit eselon 1 di 38 Kementerian atau Lembaga (K/L) dalam tahap pertama, 91 unit eselon 1 di 29 K/L sebagai prioritas kedua, dan 378 unit eselon 1 di 59 K/L sebagai prioritas ketiga. Anas menjelaskan bahwa proses pemindahan akan disesuaikan dengan ketersediaan hunian dan infrastruktur yang ada di IKN.

Meskipun rencana ini tampak ambisius, ada beberapa pertanyaan yang muncul terkait dengan kesiapan infrastruktur IKN dalam menampung ribuan ASN tersebut. Anas menekankan pentingnya mengikuti prioritas pemindahan berdasarkan kesiapan hunian dan fungsi minimal dari pemerintahan, namun hal ini juga menyoroti tantangan dalam menyesuaikan infrastruktur dengan skala pemindahan yang besar.

Awalnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) merencanakan pemindahan ASN dimulai pada Juli 2024, namun rencana tersebut terpaksa diundur karena adanya upacara peringatan 17 Agustus yang akan diadakan di IKN. Hal ini menunjukkan kompleksitas dan pertimbangan yang harus dilakukan dalam proses pemindahan ini.

Pemindahan besar-besaran ASN ke IKN Nusantara merupakan langkah strategis dalam mendukung transformasi dan efisiensi birokrasi, namun juga menghadapi tantangan infrastruktur yang perlu diperhatikan secara serius. Kesiapan IKN dalam menyambut ribuan ASN akan menjadi kunci keberhasilan dari rencana ini, sehingga perlu adanya koordinasi yang matang antara pemerintah, lembaga terkait, dan IKN untuk memastikan kelancaran dan efektivitas dari pemindahan tersebut.

(N/014)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru