Garuda Muda Tumbang 0-1 dari Australia, Gagal ke Final AFF U-19 2026
MEDAN Langkah Timnas U19 Indonesia menuju final Piala AFF U19 2026 terhenti setelah takluk 01 dari Australia pada babak semifinal yan
OLAHRAGA
JAKARTA -Kubu pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang menjadi pemenang Pemilu 2024 bersiap-siap untuk menyerahkan kesimpulan sidang sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) besok, Selasa (16/4/2024). Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan bahwa kesimpulan tersebut akan diserahkan setelah finalisasi draf pagi ini.
“Pagi ini saya finalisasi draf kesimpulan yang dikerjakan oleh para drafter Tim Pembela Prabowo-Gibran dalam Perkara Nomor 1/PHPU.PRES.XXII/2024 yang dimohon oleh Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar maupun Perkara Nomor 2/PHPU.PRES.XXII/2024 yang dimohon oleh Ganjar Pranowo dan Mahfud MD,” ujar Yusril Senin (15/4/2024).
Kesimpulan yang akan diserahkan kubu Prabowo-Gibran kepada MK didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Yusril menegaskan bahwa permohonan yang diajukan oleh para pemohon tidak masuk dalam kewenangan MK, seperti mengenai keabsahan pencalonan Prabowo-Gibran yang merupakan kewenangan Bawaslu dan Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN).
“Begitu juga berbagai pelanggaran pemilu yang dikemukakan para pemohon juga menjadi kewenangan Bawaslu dan Gakkumdu untuk menyelesaikannya,” jelas Yusril.
Kubu Prabowo-Gibran menegaskan bahwa kewenangan MK, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7/2017 dan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2024, adalah menangani perselisihan hasil perhitungan suara pilpres antara pemohon dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Namun, Yusril menilai bahwa para pemohon dari kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud justru tidak mengemukakan masalah perselisihan hasil perhitungan suara itu dalam persidangan. Mereka malah mengemukakan hal-hal lain yang di luar kewenangan MK untuk mengadili.
Dalam ekspresi sikapnya, Yusril memohon kepada MK untuk menyatakan bahwa MK tidak berwenang memeriksa permohonan para pemohon atau setidaknya menyatakan bahwa permohonan tersebut tidak dapat diterima.
Kubu Prabowo-Gibran menegaskan komitmennya untuk mengikuti proses hukum yang berlaku dengan penuh ketegasan dan profesionalisme.
(N/014)
MEDAN Langkah Timnas U19 Indonesia menuju final Piala AFF U19 2026 terhenti setelah takluk 01 dari Australia pada babak semifinal yan
OLAHRAGA
DELI SERDANG Tim nasional Indonesia U19 harus mengakhiri langkahnya di Piala AFF U19 2026 setelah kalah tipis 01 dari Australia pada
OLAHRAGA
BANDA ACEH Ketua Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera, Muhammad Tito Karnavian, meminta pemerinta
NASIONAL
BANDA ACEH Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah menerima audiensi jajaran PT Pertamina di ruang kerjanya, Kamis (11/6/2026). Pertem
NASIONAL
Oleh Yakub F. IsmailKebijakan pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi merupakan sebuah langkah yang penuh liku.Kebij
OPINI
SIMALUNGUN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mengajak Forum Komunikasi Badan Penghubung Pemerintah Provinsi Sel
PEMERINTAHAN
SIMALUNGUN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mengajak seluruh bupati dan wali kota di daerah itu untuk menyukse
PEMERINTAHAN
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan menerima putusan banding terhadap terpidana kasus korupsi tata kelola minyak, Muhammad Kerry
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan aliran suap yang diterima mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, dengan nilai menca
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komedian Praz Teguh memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis, 11 Juni 2026, terkait kasus dugaan penipuan dan pengg
HUKUM DAN KRIMINAL