
BMKG: Bali Diprediksi Diguyur Hujan Ringan hingga Sedang, Selasa 30 September 2025
Denpasar Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BBMKG) melaporkan prakiraan cuaca untuk wilayah Bali pada Selasa (30/9/202
Nasional
Jakarta – Penataan pegawai non-ASN atau honorer yang harus diselesaikan pemerintah paling lambat Desember 2024, berdasarkan ketetapan dalam Pasal 66 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), hingga kini belum rampung. Hal ini menciptakan tantangan besar dalam proses peralihan status pegawai honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dalam Pasal 66, dijelaskan bahwa sejak UU ini berlaku, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN selain Pegawai ASN.
Menurut data dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), ada sekitar 1,7 juta tenaga non-ASN yang harus dilakukan penataan. Dari jumlah tersebut, sekitar 1,3 juta diproyeksikan akan menjadi PPPK melalui seleksi tahap I. Sementara itu, sekitar 400 ribu tenaga non-ASN masih mengikuti seleksi PPPK tahap II. Pemerintah kembali memperpanjang pendaftaran seleksi hingga 15 Januari 2025 untuk memberi kesempatan lebih luas bagi tenaga non-ASN untuk mendaftar.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, meminta seluruh kepala daerah untuk memetakan dan mengonfirmasi data tenaga non-ASN sebagai dasar seleksi tahap II. Rini menekankan pentingnya pemetaan yang akurat agar proses seleksi dapat berjalan lancar. “Saya meminta kepada seluruh kepala daerah untuk memetakan dan mengonfirmasi data 443.712 tenaga non-ASN sebagai dasar untuk pendaftaran dan seleksi tenaga Non-ASN pada seleksi tahap II,” ujarnya.
Dalam upaya penyelesaian penataan ini, Kementerian PANRB telah mengeluarkan dua kebijakan penting. Pertama, Keputusan Menteri PANRB No. 634/2024, yang mengatur kriteria pelamar seleksi PPPK bagi non-ASN dan jenis jabatan yang akan dilamar. Kebijakan kedua, Surat Menteri PANRB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024, mengimbau pejabat pembina kepegawaian untuk menganggarkan gaji bagi tenaga non-ASN yang mengikuti seleksi hingga pengangkatan.
Rini juga menekankan bahwa jika jumlah tenaga non-ASN yang mengikuti seleksi melebihi kebutuhan, mereka dapat diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu. “Pemerintah bersama DPR RI sudah berkomitmen menyelesaikan penataan tenaga non-ASN yang sudah terdata dalam database BKN,” pungkasnya.
(christie)
Denpasar Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BBMKG) melaporkan prakiraan cuaca untuk wilayah Bali pada Selasa (30/9/202
NasionalJAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca di wilayah DKI Jakarta pada Selasa (30/9/2025) berpote
NasionalGARUT Gempa bumi tektonik berkekuatan magnitudo 4,9 mengguncang wilayah Garut, Jawa Barat, Selasa (30/9/2025) pukul 05.30 WIB. Badan Met
NasionalMEDAN Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan cuaca di wilayah Sumatera Utara pada Senin (29/9) didominasi be
NasionalTABANAN Ketua Tim Pembina Posyandu Provinsi Bali, Ibu Putri Koster, memulai safari pembinaan Posyandu melalui kegiatan Aksi Sosial Membina
PemerintahanDENPASAR Gubernur Bali Wayan Koster menghadiri Rapat Paripurna ke5 Masa Persidangan I DPRD Provinsi Bali di Wiswa Sabha Utama Kantor Gube
PemerintahanBOGOR Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintahannya untuk mendorong percepatan penyediaan rumah layak huni bagi rakya
NasionalPADANGSIDIMPUAN Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padangsidimpuan melaksanakan kegiatan rutin penegakan Peraturan Daerah (Perd
PemerintahanJAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan pemerasan terhadap calon Tenaga Kerja Asing (TKA)
Hukum dan KriminalBOGOR Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan bahwa program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah memberikan dampak nyata terhadap peningkata
Kesehatan