
PULAU, LAUT DAN DARAT ACEH DIRAMPOK
Penulis DR.Taufiq RahimDemikian seriusnya permasalahan di Aceh Singkil, setelah 4 Pulau, Laut dan Darat Aceh Singkil juga ingin dirampok da
Opini
Jakarta – Penataan pegawai non-ASN atau honorer yang harus diselesaikan pemerintah paling lambat Desember 2024, berdasarkan ketetapan dalam Pasal 66 UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), hingga kini belum rampung. Hal ini menciptakan tantangan besar dalam proses peralihan status pegawai honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dalam Pasal 66, dijelaskan bahwa sejak UU ini berlaku, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN selain Pegawai ASN.
Menurut data dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), ada sekitar 1,7 juta tenaga non-ASN yang harus dilakukan penataan. Dari jumlah tersebut, sekitar 1,3 juta diproyeksikan akan menjadi PPPK melalui seleksi tahap I. Sementara itu, sekitar 400 ribu tenaga non-ASN masih mengikuti seleksi PPPK tahap II. Pemerintah kembali memperpanjang pendaftaran seleksi hingga 15 Januari 2025 untuk memberi kesempatan lebih luas bagi tenaga non-ASN untuk mendaftar.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, meminta seluruh kepala daerah untuk memetakan dan mengonfirmasi data tenaga non-ASN sebagai dasar seleksi tahap II. Rini menekankan pentingnya pemetaan yang akurat agar proses seleksi dapat berjalan lancar. “Saya meminta kepada seluruh kepala daerah untuk memetakan dan mengonfirmasi data 443.712 tenaga non-ASN sebagai dasar untuk pendaftaran dan seleksi tenaga Non-ASN pada seleksi tahap II,” ujarnya.
Baca Juga:
Dalam upaya penyelesaian penataan ini, Kementerian PANRB telah mengeluarkan dua kebijakan penting. Pertama, Keputusan Menteri PANRB No. 634/2024, yang mengatur kriteria pelamar seleksi PPPK bagi non-ASN dan jenis jabatan yang akan dilamar. Kebijakan kedua, Surat Menteri PANRB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024, mengimbau pejabat pembina kepegawaian untuk menganggarkan gaji bagi tenaga non-ASN yang mengikuti seleksi hingga pengangkatan.
Rini juga menekankan bahwa jika jumlah tenaga non-ASN yang mengikuti seleksi melebihi kebutuhan, mereka dapat diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu. “Pemerintah bersama DPR RI sudah berkomitmen menyelesaikan penataan tenaga non-ASN yang sudah terdata dalam database BKN,” pungkasnya.
Baca Juga:
(christie)
Penulis DR.Taufiq RahimDemikian seriusnya permasalahan di Aceh Singkil, setelah 4 Pulau, Laut dan Darat Aceh Singkil juga ingin dirampok da
OpiniMEDAN PLN UP 3 Medan mengumumkan pemeliharaan dan perbaikan jaringan listrik di wilayah Kota Medan yang berdampak pada pemadaman listrik di
NasionalJAKARTA Video buatan AI yang menampilkan suasana seolah seseorang berada di neraka viral di media sosial dan menuai kecaman luas. Salah sat
AgamaJAKARTA Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, menyatakan kesiapannya untuk d
NasionalTAPSEL Perseteruan antara warga Kelurahan Muara Manompas, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), dengan PT Samukti Karya Lestari (SKL) kembal
BeritaDENPASAR Kapolsek Denpasar Timur (Dentim), Kompol I Ketut Tomiyasa, S.H., M.H., memimpin langsung kegiatan Apel Jam Pimpinan yang digelar
NasionalBALIRespons cepat ditunjukkan Polsek Denpasar Selatan dalam menangani insiden pohon tumbang di kawasan Jl. Raya Sesetan, Denpasar, pada Seni
NasionalTAPTENG Sebuah warung kopi legendaris yang terletak di kawasan Simpang DPR, Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, ludes dilalap si jago merah
PeristiwaJAKARTA Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, angkat bicara mengenai polemik
NasionalJAKARTA Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mencatatkan kenaikan pada perdagangan hari ini, Selasa (10/6/2025
Ekonomi