BREAKING NEWS
Sabtu, 05 Juli 2025

OTT Jarang Terdengar, KPK Sebut Koruptor Tambah Pintar

BITVonline.com - Rabu, 03 April 2024 05:09 WIB
91 view
OTT Jarang Terdengar, KPK Sebut Koruptor Tambah Pintar
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA  – Belakangan ini, perhatian publik mulai bergeser dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam konteks pengusutan kasus korupsi. Pertanyaan pun muncul, apakah KPK telah kehilangan tajinya?

Menurut survei yang dirilis oleh Lembaga Survei Indikator Politik Indonesia pada Juni 2023, angka kepercayaan publik terhadap KPK tercatat sebesar 75,6 persen. Meskipun bukan angka yang buruk, namun jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, terdapat penurunan signifikan. Pada tahun-tahun sebelumnya hingga 2019, kepercayaan publik terhadap KPK selalu tembus di atas 80 persen. Bahkan pada tahun 2021, tren kepercayaan publik terhadap KPK mencapai titik terendah di angka 65,1 persen.

Di sisi lain, lembaga penegak hukum lainnya seperti Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan Agung justru mencatat angka kepercayaan yang lebih tinggi. Menurut survei yang sama, kepercayaan publik terhadap Polri mencapai 76,4 persen, sementara Kejaksaan Agung berada di angka 81,2 persen.

Baca Juga:

Peneliti Utama Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi, menjelaskan bahwa kepercayaan publik terhadap KPK mengalami penurunan setelah revisi Undang-Undang KPK. Ia menambahkan bahwa kepercayaan publik terhadap KPK belum pulih sejak melorot pada tahun 2020.

Penurunan kepercayaan publik terhadap KPK juga dipengaruhi oleh berbagai kontroversi yang terjadi di internal lembaga tersebut. Salah satunya adalah kasus dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan atau rutan KPK. Selain itu, pucuk pimpinan KPK sendiri seperti Firli Bahuri juga telah menjadi tersangka, menimbulkan keraguan terhadap integritas lembaga.

Baca Juga:

Meskipun demikian, KPK masih memiliki senjata ampuh dalam memerangi korupsi, yaitu operasi tangkap tangan (OTT). Namun, aturan baru yang diberlakukan melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 dinilai dapat menghambat kinerja KPK dalam melakukan OTT. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa KPK akan kehilangan efektivitasnya dalam memberantas korupsi.

Sebagai contoh, KPK pernah melakukan OTT terhadap salah satu Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang diduga menerima suap terkait pertukaran anggota DPR RI. Namun, masih terdapat kendala-kendala dalam penanganan kasus tersebut, seperti kasus ‘hilangnya’ Harun Masiku yang belum tuntas.

Melihat kondisi ini, masyarakat menuntut agar KPK kembali memperkuat kinerjanya dan memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga tersebut. Kehadiran KPK yang efektif dan independen masih menjadi harapan untuk memberantas korupsi di Indonesia.

(K/09)

Tags
beritaTerkait
Putra Simalungun Kembali, GEMMA PETA INDONESIA Sambut Harli Siregar sebagai Kajati Sumut
Suasana Hangat dan Canda Warnai Preskon Piala Presiden 2025: Pemain Timnas Saling Sapa dan Sindir Lucu
Kantor Bawaslu Labuhanbatu Utara Terbakar, Diduga Akibat Korsleting AC
Lapas Labuhan Ruku Berikan Pembekalan dan Orientasi Kepada CPNS Lapas Labuhan Ruku
Kalapas Labuhan Ruku Ajak WBP Jaga Kesehatan, Tekankan Bahaya Perilaku Menyimpang dan Pentingnya Gaya Hidup Sehat
Tapsel Capai 100 Persen Pembentukan Koperasi Merah Putih, Bupati Gus Irawan Dorong Inovasi Daur Ulang Sampah
komentar
beritaTerbaru