Selat Hormuz Dibuka, AS dan Iran Sepakat Hentikan Serangan Sementara
JAKARTA Amerika Serikat dan Iran mencapai kesepakatan gencatan senjata yang ditandai dengan dibukanya kembali jalur pelayaran di Selat H
INTERNASIONAL
JAKARTA -Ketua Komisi I DPR, Meutya Hafid, memberikan apresiasi atas terbitnya Peraturan Presiden Nomor 32 tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, yang lebih dikenal sebagai Perpres Publisher Rights. Dalam siaran pers pada Kamis, 22 Februari 2024, Meutya menyatakan bahwa regulasi ini telah lama dinanti untuk melindungi ekosistem pers yang sehat.
Meutya Hafid mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Presiden Joko Widodo atas upaya terus mendorong terbitnya Perpres ini. Ia menganggap langkah ini sebagai perlindungan terhadap ekosistem media, menciptakan persaingan yang seimbang antara platform digital dan media tradisional, serta mendorong kerjasama antara kedua pihak untuk mendukung jurnalisme yang berkelanjutan.
Meskipun mengakui bahwa Perpres Publisher Rights belum sempurna, Meutya menyebutnya sebagai landasan awal bagi bisnis media nasional. Sebagai mantan jurnalis, ia berharap bahwa keberadaan regulasi ini akan meningkatkan bisnis media yang berkelanjutan seiring dengan produksi konten yang berkualitas. Menurutnya, bisnis media yang sehat akan memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan pekerja media dan kualitas berita yang disampaikan kepada masyarakat.
Meutya juga menyoroti pentingnya konten berkualitas dalam dunia jurnalisme, dengan menekankan bahwa masyarakat membutuhkan informasi yang faktual dan berkualitas, bukan sekadar konten sensasional atau click bait. Hal ini menegaskan komitmennya terhadap peningkatan standar jurnalisme di Indonesia.
Perlu diingat bahwa Presiden Joko Widodo telah mengumumkan penandatanganan Perpres Publisher Rights pada acara peringatan Hari Pers Nasional pada Selasa, 20 Februari 2024. Dalam pengumumannya, Presiden Jokowi menegaskan tujuan Perpres ini adalah untuk menciptakan jurnalisme berkualitas dan menjamin keberlanjutan industri media nasional, dengan memastikan keadilan antara perusahaan pers dan platform digital, serta tanpa mengurangi kebebasan pers maupun mengatur konten yang diproduksi oleh pers.
Penting untuk dicatat bahwa Perpres Publisher Rights tidak berlaku bagi kreator konten, sesuai dengan penegasan Presiden Jokowi. Hal ini menunjukkan kesungguhan pemerintah dalam membangun ekosistem media yang sehat dan berkelanjutan di Indonesia.
(K/09)
JAKARTA Amerika Serikat dan Iran mencapai kesepakatan gencatan senjata yang ditandai dengan dibukanya kembali jalur pelayaran di Selat H
INTERNASIONAL
BINJAI Wakil Komandan Tim Kampanye Nasional PrabowoGibran Sport, EW Gurky, mengapresiasi kinerja Polres Binjai yang berhasil mengungk
HUKUM DAN KRIMINAL
BINJAI Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai berhasil mengungkap enam kasus peredaran narkotika dalam kurun waktu sepekan, sejak 1 hingga
HUKUM DAN KRIMINAL
PADANGSIDIMPUAN Program kelas tambahan di SMP Negeri 1 Padangsidimpuan yang sempat disorot terkait dugaan pungutan biaya, mendapat tangga
PENDIDIKAN
JAKARTA Dua kapal tanker milik Pertamina, yakni Gamsunoro dan Pertamina Pride, hingga kini belum dapat melintas di Selat Hormuz. Meski d
EKONOMI
JAKARTA Wakil Presiden ke10 dan ke12 Jusuf Kalla (JK) menilai polemik ijazah Presiden ke7 RI Joko Widodo (Jokowi) telah berlangsung t
POLITIK
SIAK Insiden tragis terjadi saat ujian praktik sains di SMP Islamic Center Siak, Riau. Seorang pelajar kelas IX berinisial MA (15) menin
PERISTIWA
JAKARTA Pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp1,77 triliun dari APBN untuk menahan kenaikan biaya haji 2026 di tengah lonjakan harga av
EKONOMI
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan segera mengambil sumpah hakim konstitusi pengganti Anwar Usman serta anggota Ombudsman RI da
NASIONAL
JAKARTA Bank Indonesia (BI) akan menyetorkan sisa surplus anggaran tahun buku 2025 sebesar Rp40 triliun kepada pemerintah. Dana tersebut a
EKONOMI