DPR Desak Sanksi Tegas Polisi yang Menembak Remaja di Makassar
MAKASSAR Seorang remaja bernama Bertrand Eko Prasetyo (18) tewas ditembak polisi di Jalan Toddopuli Raya, Kecamatan Panakkukang, Kota Mak
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani sebuah peraturan presiden (Perpres) yang signifikan terkait dengan tunjangan kerja (tukin) bagi pegawai Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Perpres ini, secara resmi diberi nomor 18 Tahun 2024, mengatur besaran tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu. Langkah ini dilakukan pada tanggal 12 Februari 2024, sebagaimana diumumkan oleh detikcom pada Selasa, tanggal 13 Februari 2024.
Keputusan untuk menetapkan Perpres ini dilatarbelakangi oleh pencapaian hasil dari pelaksanaan reformasi birokrasi yang telah berhasil dilakukan oleh Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, yang telah memenuhi standar dan kriteria yang ditetapkan. Perpres ini juga menggantikan Peraturan Presiden sebelumnya, yaitu Nomor 122 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, yang dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan dan pencapaian hasil reformasi birokrasi yang telah terjadi.
Dalam penyusunan Perpres ini, terdapat pertimbangan yang matang, di mana pentingnya menetapkan peraturan yang baru sesuai dengan perkembangan dan pencapaian yang ada. Oleh karena itu, berdasarkan pertimbangan tersebut, Perpres tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum dirasa penting untuk ditetapkan.
Dalam perincian besaran kenaikan tunjangan bagi pegawai Bawaslu, terdapat berbagai kelas jabatan dengan besaran tunjangan yang berbeda-beda. Dimulai dari kelas jabatan 17 dengan besaran tunjangan sebesar Rp 29.085.000, hingga kelas jabatan 1 dengan besaran tunjangan sebesar Rp 1.968.000. Adanya penyesuaian besaran tunjangan ini diharapkan dapat memberikan penghargaan yang layak bagi para pegawai Bawaslu atas kinerja dan dedikasi mereka dalam menjalankan tugas-tugasnya.
Dengan demikian, langkah-langkah ini menandai komitmen Pemerintah Indonesia untuk memastikan bahwa sistem penghargaan dan insentif bagi para pegawai publik, terutama di lembaga-lembaga krusial seperti Bawaslu, selaras dengan pencapaian hasil reformasi birokrasi dan meningkatnya standar pelayanan publik. Semoga, langkah ini juga dapat mendorong semangat dan motivasi pegawai untuk terus memberikan yang terbaik dalam menjalankan tugas-tugasnya demi kepentingan negara dan masyarakat.
(A/08)
MAKASSAR Seorang remaja bernama Bertrand Eko Prasetyo (18) tewas ditembak polisi di Jalan Toddopuli Raya, Kecamatan Panakkukang, Kota Mak
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mendorong percepatan penempatan tenaga kerja melalui skema walkin interview yang mempert
EKONOMI
DENPASAR Jajaran Polsek Denpasar Utara melakukan monitoring situasi keamanan akibat dampak hujan deras dan cuaca ekstrem pada Kamis (5/3
NASIONAL
DENPASAR Bhabinkamtibmas Desa Sumerta Kauh, Aiptu I Putu Sujana, bersama anggota Linmas melakukan sambang kamtibmas kepada petugas parki
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menguatkan bukti untuk menambah tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto meminta cadangan bahan bakar minyak (BBM) nasional ditingkatkan dari standar 21 hari menjadi tiga bula
EKONOMI
DELI SERDANG Dugaan tindak penganiayaan yang melibatkan seorang pria berinisial JF di Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, menjadi p
HUKUM DAN KRIMINAL
BATU BARA Guna memperkuat sinergi dan ukhuwah Islamiyah antara Pemerintah daerah dengan jajaran kepolisian di Kabupaten Batu Bara, Bupati
PEMERINTAHAN
JAKARTA Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Nasir Djamil, mengapresiasi inisiatif Kapolda Aceh Marzuki Ali Basya yang menanam 10
PEMERINTAHAN
BANDA ACEH Cuaca di sebagian besar wilayah Aceh pada hari ini didominasi kondisi berawan dengan suhu udara berkisar antara 14 hingga 32
NASIONAL