BREAKING NEWS
Kamis, 20 Agustus 2026

Puan Ungkap Isi Surat Presiden RUU Daerah Khusus Jakarta dalam Rapat Paripurna DPR

Redaksi - Selasa, 06 Februari 2024 04:50 WIB
Puan Ungkap Isi Surat Presiden RUU Daerah Khusus Jakarta dalam Rapat Paripurna DPR
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA –Ketua DPR, Puan Maharani, dengan penuh tanggung jawab menyampaikan kepada seluruh anggota Dewan bahwa pimpinan DPR telah menerima Surat Presiden RI (Surpres) terkait kelanjutan proses legislasi Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ). Pengumuman ini disampaikan dalam rapat paripurna penutupan masa persidangan III tahun sidang 2023-2024, yang digelar di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, pada Selasa (6/2/2024). Rapat tersebut, yang hanya memiliki satu agenda yaitu penyampaian pidato oleh Puan Maharani, menjadi momentum penting untuk menginformasikan kepada semua anggota dewan terkait arahan dari eksekutif terkait RUU DKJ.

Surat Presiden tersebut mengamanahkan kepada wakil pemerintah untuk bersama-sama DPR membahas RUU DKJ. Puan Maharani, sebagai Ketua DPR yang mengemban tugas dan tanggung jawab besar, dengan tegas menyampaikan bahwa surat presiden ini akan dijalankan sesuai dengan mekanisme yang berlaku di DPR. Pernyataan ini menegaskan komitmen DPR dalam menjalankan fungsinya sebagai lembaga legislatif yang bertanggung jawab, serta menunjukkan sikap terbuka dan transparansi dalam mengelola proses legislasi yang melibatkan masukan dari eksekutif.

Keputusan untuk melanjutkan pembahasan RUU DKJ merupakan langkah yang strategis, mengingat urgensi regulasi terkait pengaturan khusus untuk Jakarta sebagai ibu kota negara. Ini juga mencerminkan pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam menangani isu-isu penting yang berkaitan dengan kepentingan nasional.

Pengumuman ini menjadi bukti konkret dari keseriusan DPR dalam menjalankan peran dan fungsi konstitusionalnya dalam proses pembentukan undang-undang, serta menegaskan komitmen untuk memastikan kelancaran proses legislasi yang berdampak pada kemajuan dan kesejahteraan masyarakat.

(k/09)

0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru