Wabup PALI dan Kepala Dinas PU Diamankan Kejati Sumsel, Diduga Terkait Suap Fee Proyek
PALEMBANG Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) mengamankan Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berinisial IT dan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang PMK, Muhadjir Effendy, menggambarkan sikap Indonesia terhadap pengungsi Rohingya sebagai suatu bentuk kemanusiaan. Dalam pernyataannya, Muhadjir menyampaikan bahwa Indonesia, meskipun tidak secara resmi menampung pengungsi, mereka berada di wilayah negara ini atas dasar pertimbangan kemanusiaan.
Muhadjir menegaskan bahwa pemerintah akan meninjau kelayakan status pengungsi Rohingya yang berada di Indonesia. Pernyataannya menyoroti kemungkinan bahwa sebagian dari mereka mungkin bukan pengungsi sesungguhnya. Muhadjir berkomitmen untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut guna memastikan bahwa setiap individu yang datang ke Indonesia memiliki klaim keberhakan yang valid.
Pernyataan Muhadjir muncul sebagai respons terhadap kontroversi penolakan terhadap sekelompok pengungsi Rohingya di Bireuen, Aceh, yang disebutkan sebagai tindakan merepotkan oleh beberapa warga setempat. Presiden Jokowi sebelumnya telah memerintahkan Menko Polhukam Mahfud Md untuk menangani situasi tersebut, menunjukkan seriusnya pemerintah dalam menangani isu ini.
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menegaskan bahwa Indonesia, sesuai dengan aturan yang berlaku, tidak memiliki kewajiban resmi untuk menampung para pengungsi. Kebijakan ini, bagaimanapun, kerap disalahgunakan, dan hal ini mungkin menjadi titik perhatian dalam evaluasi dan perencanaan kebijakan kedepannya.
Sementara itu, gelombang pengungsi Rohingya terus datang, termasuk dalam enam gelombang terakhir yang membawa hampir 1.000 imigran ke Aceh. Situasi ini menimbulkan tantangan baru bagi pemerintah dalam menangani masalah kemanusiaan dan memastikan bahwa keputusan yang diambil akan sejalan dengan nilai-nilai moral dan norma internasional. (Ayu lestari)
PALEMBANG Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) mengamankan Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berinisial IT dan
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Aceh memeriksa seorang oknum anggota polisi berinisial Aiptu ZK yang mengajukan
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil Kep
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Nama Dadan Hindayana kembali menjadi sorotan publik setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan mantan Kepala Badan Gizi Na
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih memburu Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, dalam ran
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN), Rabu (3/6/2026). Mereka adalah mantan Kepa
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Nilai tukar rupiah kembali mengalami tekanan pada perdagangan Rabu (3/6/2026). Mata uang Garuda ditutup melemah 127,5 poin atau 0,
EKONOMI
JAKARTA Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, terlihat keluar dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (3/
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kepala Staf Presiden (KSP) Dudung Abdurachman mengusulkan agar anggaran KSP dipisahkan dari Kementerian Sekretariat Negara (Kemen
POLITIK
MEDAN Laju inflasi di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) kembali menjadi sorotan setelah mencatatkan angka yang jauh di atas target nasional
EKONOMI