JAKARTA – DPR bersama pemerintah sepakati biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024 atau BPIH sebesar Rp93,4 juta.sementara biaya yang dibebankan kepada calon jamaah sebesar Rp56 juta 47 ribu.
DPR bersama pemerintah telah mencapai kesepakatan terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 2024. Menurut keputusan tersebut, BPIH ditetapkan sebesar Rp93,4 juta. Dari jumlah tersebut, biaya perjalanan haji yang akan dibebankan kepada calon jemaah adalah sebesar Rp56 juta 47 ribu.
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menyampaikan informasi ini dalam rapat penetapan BPIH yang diadakan bersama Komisi VIII DPR RI. Kenaikan biaya haji ini mencapai 12 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya, yaitu tahun 2023.