BREAKING NEWS
Senin, 30 Maret 2026

MK Gelar Sidang Perdana Uji Formil Syarat Cawapres

BITVonline.com - Selasa, 28 November 2023 06:55 WIB
MK Gelar Sidang Perdana Uji Formil Syarat Cawapres
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) Indonesia Melakukan sidang perdana uji formil terkait Pasal 169 huruf q UU Pemilu dalam Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 pada Selasa 28/11/2023. pukul 10.00 WIB di ruang sidang lantai 4, Gedung MKRI 1, Jakarta. Perkara Nomor 145/PUU-XXI/2023 diajukan oleh pakar hukum tata negara dari UGM, Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar, dengan Muhamad Raziv Barokah, Zamrony, Muhtadin, dan lainnya sebagai kuasa hukum.https://youtu.be/V2cpzn2KyIc?si=F3ron9ySfLN1W09j

Pemohon menilai bahwa norma pasal yang dimaknai dalam Putusan MK tersebut tidak memenuhi syarat formil dan bertentangan dengan beberapa pasal UUD 1945 dan UU Kekuasaan Kehakiman. Mereka juga berpendapat bahwa keberlakuan Pasal 169 huruf q UU Pemilu sebagaimana dimaknai dalam Putusan 90/PUU-XXI/2023 dapat dianggap sebagai pelembagaan dinasti politik yang bertentangan dengan Pasal 1 ayat (1) UUD 1945.

Pemohon mengajukan petitum dalam provisi, meminta MK menunda pemberlakuan ketentuan Pasal 169 huruf q UU Pemilu sebagaimana dimaknai dalam putusan tersebut, menangguhkan tindakan atau kebijakan yang berkaitan dengan pasal tersebut, memeriksa permohonan ini secara cepat tanpa meminta keterangan dari pihak terkait, dan Hakim Konstitusi Anwar Usman tidak ikut memeriksa atau mengadili permohonan ini.

Perubahan syarat usia minimal capres-cawapres oleh MK sebelumnya melalui Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang memungkinkan seseorang yang pernah atau sedang menduduki jabatan melalui pemilihan umum untuk maju, termasuk pemilihan kepala daerah. Putusan ini memunculkan kontroversi, terutama terkait Gibran Rakabuming Raka, anak Presiden Joko Widodo, yang dapat maju sebagai cawapres di Pilpres 2024 meskipun usianya belum mencapai 40 tahun. Protes dan laporan dugaan pelanggaran kode etik terkait putusan ini telah diajukan, dengan Anwar Usman dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK setelah dianggap melanggar kode etik.

(Ayu lestari)

0 komentar
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru