Jawa Bara – Ketua Mahkamah Agung RI, Muhammad Syarifuddin, meresmikan Gedung Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.Untuk memberikan informasi tentang PTSP kepada warga, Pengadilan Negeri Sumedang mengintegrasikan sistem PTSP dengan WhatsApp Kebutuhan Informasi dan Pelayanan Online, atau yang di kenal dengan WA KEPO.
https://youtu.be/aqqJwSkIh00
Peresmian ini menandai langkah maju dalam pembaruan sistem pelayanan hukum di tingkat daerah untuk memberikan layanan yang lebih efisien dan mudah diakses bagi masyarakat.
Pengadilan Negeri Sumedang tidak hanya fokus pada penyediaan gedung fisik PTSP, namun juga menghadirkan inovasi dalam bentuk integrasi sistem dengan layanan pesan singkat. Dengan peluncuran WhatsApp Kebutuhan Informasi dan Pelayanan Online, atau yang dikenal dengan WA KEPO, Pengadilan Negeri Sumedang memberikan akses cepat dan mudah bagi warga untuk mendapatkan informasi terkait layanan hukum.
Ketua Mahkamah Agung RI mengapresiasi langkah progresif ini, menyatakan bahwa adanya Gedung PTSP mempermudah akses layanan warga ke berbagai kebutuhan hukum. Dengan integrasi sistem melalui WA KEPO, masyarakat dapat memanfaatkan platform digital untuk mendapatkan informasi dengan lebih efektif, mengurangi hambatan komunikasi, dan meningkatkan transparansi proses hukum.
WA KEPO, sebagai wahana komunikasi digital, dihadirkan untuk memberikan informasi tentang PTSP secara langsung kepada warga. Pendekatan ini menunjukkan komitmen Pengadilan Negeri Sumedang untuk mengikuti perkembangan teknologi dan memanfaatkannya secara maksimal dalam memberikan layanan kepada masyarakat.
Perpaduan antara gedung fisik PTSP dan inovasi digital WA KEPO menjadi langkah terobosan dalam membangun pelayanan hukum yang lebih modern, responsif, dan terbuka. Dengan demikian, peresmian Gedung PTSP Pengadilan Negeri Sumedang menjadi tonggak penting dalam meningkatkan aksesibilitas dan kualitas layanan hukum di tingkat lokal.
(Ayu lestari)
Ketua MA Resmikan Gedung PTSP Sumedang dan WhatsApp KEPO