BREAKING NEWS
Kamis, 26 Juni 2025

DPD FK-BPPPN Kab. Nias Utara Desak Menpan RB Agar Konsisten dalam Pengangkatan Honorer Satpol-PP Non PNS Menjadi PNS

BITVonline.com - Senin, 13 November 2023 13:35 WIB
31 view
DPD FK-BPPPN Kab. Nias Utara Desak Menpan RB Agar Konsisten dalam Pengangkatan Honorer Satpol-PP Non PNS Menjadi PNS
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Nias Utara, 12 November 2023 – Amuata Zega, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN) Kab. Nias Utara, menyoroti kepatuhan terhadap konstitusi dan Undang-Undang (UU) dalam mengangkat status kepegawaian Polisi Pamong Praja (Pol PP) Non PNS menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Zega mengingatkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) untuk tidak melanggar amanat UU, khususnya UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menetapkan Polisi Pamong Praja sebagai Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil.

DPD FKBPPPN Kab. Nias Utara menekankan Kemenpan&RB No.158 Tahun 2023 yang menegaskan bahwa Jabatan Pol PP tidak termasuk dalam Jabatan Fungsional yang dapat diisi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Zega menegaskan perlunya kepatuhan terhadap konstitusi dan UU yang mengatur tentang Satpol PP.

Baca Juga:

Ia menyarankan pemerintah pusat membuat peraturan pelaksana tentang Pengangkatan Pol PP Non-PNS menjadi PNS sesuai UU No.23 Tahun 2014 sebagai pijakan hukum yang sesuai untuk menjaga konsistensi hukum Satpol PP dan Pol PP.

Dalam merespons statemen Plt. Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur Kemenpan RB, Agus Yudi, Zega menyatakan bahwa pembuatan Keputusan Tata Usaha Negara harus mematuhi Azas Umum Pemerintahan yang Baik sebagaimana diatur dalam UU No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Baca Juga:

Dengan sikap tegasnya, Zega mengumumkan rencana aksi damai FKBPPPN di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam waktu dekat sebagai bentuk protes terhadap ketidakpatuhan pemerintah terhadap UU yang mengatur kepegawaian Pol PP. Aksi tersebut dijadwalkan berlangsung selama 3 hari berturut-turut

Dengan pernyataan sikap ini, DPD FKBPPPN Kab. Nias Utara berharap agar pemerintah merespons tuntutan agar keadilan dan kepatuhan hukum dapat terwujud secara tepat dan jelas.Gea

beritaTerkait
Mendiktisaintek: Negara Maju Gemar Membaca, Negara Berkembang Gemar Menonton
Mahasiswa Geruduk Kejari Padangsidimpuan, Desak Tangkap Aktor Utama Korupsi ADD 2023
Pemkab Padang Lawas Utara Gelar Musrenbang RKPD 2026, Fokuskan Lima Program Strategis Daerah
Aksi Unjuk Rasa Memanas, Aktivis Desak Kejari Sungai Penuh Usut Dugaan Korupsi Kades Pelayang Raya
Wali Kota Sungai Penuh Tak Hadir Temui Demonstran, Massa Kecewa: Kenapa Menghindar?
Menhan RI Apresiasi Kodam Iskandar Muda atas Penyelenggaraan Program SPPI di Aceh: Cetak Agen Perubahan Bangsa
komentar
beritaTerbaru