Batu Bara – Kekecewaan masyarakat terhadap kinerja dokter di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kuala Gunung, Kabupaten Batu Bara, Sumatra Utara, menjadi perbincangan hangat. Kejadian ini terjadi pada Senin, 23 Oktober 2023.
Salah satu pasien dengan inisial R mengalami benjolan di bahu sebelah kiri, yang diduga akibat suntik vaksin tahun sebelumnya. Dalam upaya mencari solusi, R memutuskan untuk menjalani operasi kecil di RSUD Kuala Gunung.
Namun, kekecewaan muncul ketika R tiba di rumah sakit sekitar pukul 14:00 WIB. Salah satu perawat menyampaikan untuk pelayanan dokter spesialis dan rawat jalan Batasan pelayanan sampai pukul 12:00 siang baik di spesialis maupun rawat jalan
Mendapat informasi terkait keluhan masyarakat dan jam kerja dokter di RSUD Kuala Gunung, tim media BITV mencoba mencari konfirmasi dari Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Batu Bara, Dr. Denny.
Dr. Denny menyatakan bahwa jadwal kerja dokter di RSUD yang PNS biasanya dimulai pukul 08:30 WIB dan berakhir sesuai jam kerja dinas.
Beberapa masyarakat juga melaporkan bahwa dokter spesialis sering tidak tersedia di RSUD setelah pukul 12 siang. Dalam mengatasi pertanyaan masyarakat, Dr. Denny mengarahkan pertanyaan terkait manajemen RSUD kepada direktur rumah sakit.
Tim media BITV mencoba menghubungi direktur RSUD Kuala Gunung, Dr. Wahyu, melalui WhatsApp untuk mendapatkan penjelasan dan jam kerja dokter yang sudah PNS.
Dr. Wahyu meminta maaf atas keterlambatan dalam merespons pesan WhatsApp karena ada kegiatan lain, dan ia mengarahkan tim media untuk berbicara dengan Kabid Pelayanan RSUD Kuala Gunung, Dr. Yufly Yanza.
Ketika awak media BITV kepada Kabid RSUD Dr Yufli mempertanyakan terkait jam kerja Dokter dan seluruh pegawai yang lain di RSUD Kuala Gunung.
Yufli menyatakan jam kerja Dokter RSUD Kuala Gunung dimulai dari Jam 08:30 wib sampai jam 17:00 wib untuk Dokter umum dan pegawai/karyawan.
Untuk Dokter spesialis masuk jam 08:30 wib sampai jam 14:00 wib,sebab tidak semua PNS.tutup Yufli.
Padahal peraturan presiden (perpres) 21 Tahun 2023 ,Dalam Perpres 21 tahun 2023 diatur jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN sebanyak 37 jam 30 menit dalam satu minggu tidak termasuk jam istirahat. Jam kerja instansi pemerintah dan jam kerja pegawai ASN di bulan Ramadan sebanyak 32 jam 30 menit dalam satu minggu tidak termasuk jam istirahat.
“Jam Kerja Instansi Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai pukul 07.30 zona waktu setempat. Jam Kerja lnstansi Pemerintah di bulan Ramadan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimulai pukul 08.00 zona waktu setempat,” begitu bunyi Perpres 21 tahun 2023.(sumber BPK RI).
Keprihatinan masyarakat terhadap jam kerja dokter di rumah sakit iSaat ni menjadi perbincangan Hangat Di Kalanggan Masyrakat.
(RED)
Diduga Jam Kerja dr Di RSUD Kuala Gunung Batubara Mengangkangi Perpres No 21 Tahun 2023