BREAKING NEWS
Sabtu, 28 Juni 2025

Presiden Jokowi Ubah Ketentuan Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas DPRD. 

BITVonline.com - Minggu, 17 September 2023 12:19 WIB
41 view
Presiden Jokowi Ubah Ketentuan Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas DPRD. 
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 52 tahun 2023 yang mengubah beberapa ketentuan terkait pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas dalam negeri bagi pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 33 tahun 2020 tentang standar harga satuan regional.

Perpres nomor 52 tahun 2023 mengubah beberapa ketentuan yang ada di Perpres 33 tahun 2020. Dalam aturan terbaru antara pasal 3 dan pasal 4 disisipkan 1 pasal, yakni pasal 3A.

Baca Juga:

“Pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (2) huruf b dilakukan secara at cost (biaya riil),” bunyi pasal 3A.

Pertanggungjawaban perjalanan dinas dalam negeri bagi pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dilakukan secara lumpsum dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, kewajaran, dan akuntabel.

Baca Juga:

Lalu, ketentuan ayat (2) pasal 4 diubah sehingga menjadi sebagai berikut. “Khusus ketentuan mengenai standar biaya perjalanan dinas luar negeri bagi pemerintahan daerah mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai standar biaya masukan yang berlaku pada anggaran kementerian/lembaga,” tulis pasal 4 ayat (1).

“Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan dan pertanggungjawaban perjalanan dinas dalam negeri dan luar negeri bagi pemerintahan daerah diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara,” bunyi pasal 4 ayat (2).

Ketentuan mengenai pertanggungjawaban perjalanan dinas dalam negeri bagi pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah secara lumpsum digunakan paling lambat tahun anggaran 2024. Adapun aturan ini ditetapkan Jokowi 11 September 2023.red

beritaTerkait
Gempa Magnitudo 3,1 Guncang Dairi Sumut, Tak Berpotensi Tsunami
Gagal Menikah Akibat Tes Kehamilan Keliru, Calon Pengantin di Bireuen Gugat Puskesmas dan KUA?
Pria Juga Boleh Menangis: 5 Langkah Lawan Maskulinitas Beracun
Harga Emas Antam Turun Rp23.000 Jadi Rp1,88 Juta per Gram, Ini Daftar Lengkapnya
RI-Malaysia Sepakat Kelola Bersama Blok Ambalat: Akhiri Sengketa 50 Tahun, Fokus Joint Development Migas
Janji Kerja ke Australia Berujung Tipu-Tipu, Polres Binjai Tangkap Pelaku Penipuan Rp 230 Juta
komentar
beritaTerbaru