
Gempa Magnitudo 3,1 Guncang Dairi Sumut, Tak Berpotensi Tsunami
Dairi, Sumatera Utara Gempa bumi dengan magnitudo 3,1 mengguncang wilayah Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, pada Sabtu pagi, 28 Juni 2025
Peristiwa
JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 52 tahun 2023 yang mengubah beberapa ketentuan terkait pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas dalam negeri bagi pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 33 tahun 2020 tentang standar harga satuan regional.
Perpres nomor 52 tahun 2023 mengubah beberapa ketentuan yang ada di Perpres 33 tahun 2020. Dalam aturan terbaru antara pasal 3 dan pasal 4 disisipkan 1 pasal, yakni pasal 3A.
Baca Juga:
“Pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (2) huruf b dilakukan secara at cost (biaya riil),” bunyi pasal 3A.
Pertanggungjawaban perjalanan dinas dalam negeri bagi pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dilakukan secara lumpsum dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, kewajaran, dan akuntabel.
Baca Juga:
Lalu, ketentuan ayat (2) pasal 4 diubah sehingga menjadi sebagai berikut. “Khusus ketentuan mengenai standar biaya perjalanan dinas luar negeri bagi pemerintahan daerah mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai standar biaya masukan yang berlaku pada anggaran kementerian/lembaga,” tulis pasal 4 ayat (1).
“Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan dan pertanggungjawaban perjalanan dinas dalam negeri dan luar negeri bagi pemerintahan daerah diatur dalam Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara,” bunyi pasal 4 ayat (2).
Ketentuan mengenai pertanggungjawaban perjalanan dinas dalam negeri bagi pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah secara lumpsum digunakan paling lambat tahun anggaran 2024. Adapun aturan ini ditetapkan Jokowi 11 September 2023.red
Dairi, Sumatera Utara Gempa bumi dengan magnitudo 3,1 mengguncang wilayah Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, pada Sabtu pagi, 28 Juni 2025
PeristiwaBIREUN Seorang calon pengantin perempuan berinisial F (29), warga Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen, resmi menggugat Kepala Puskesmas
BeritaMEDAN Toxic masculinity atau maskulinitas toksik merupakan serangkaian perilaku dan keyakinan yang berakar dari norma gender lakilaki trad
Sains & TeknologiJAKARTA Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mengalami penurunan signifikan. Pada Sabtu (28/6/2025), harga emas ukuran
EkonomiJAKARTA Pemerintah Indonesia dan Malaysia resmi menyepakati kerja sama pengelolaan bersama (joint development) Blok Ambalat, wilayah perai
EkonomiBINJAI Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Binjai berhasil mengungkap kasus penipuan berkedok jasa pengurusan kerja ke luar negeri.
Hukum dan KriminalPADANGSIDIMPUAN Nama PT Dalihan Natolu Grup (DNG) mendadak mencuat usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel kantor pusat perusah
BeritaJAKARTA Musisi legendaris Iwan Fals dipastikan akan memeriahkan perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke79 Bhayangkara yang digelar di kawasan M
EntertainmentJAKARTA Lurah Malaka Sari, Eric Dasya Refanda, resmi dibebastugaskan sementara dari jabatannya oleh Wali Kota Jakarta Timur, Munjirin, bunt
Hukum dan KriminalJAKARTA Badan studi olahraga internasional, CIES Football Observatory, baru saja merilis daftar 10 bek termahal di dunia tahun 2025, dengan
Olahraga