BREAKING NEWS
Sabtu, 28 Juni 2025

Dinas PUTR Serdang Bedagai Pasang Portal Jalan, Batasi Kendaraan Bertonasi Tinggi

BITVonline.com - Selasa, 05 September 2023 07:20 WIB
18 view
Dinas PUTR Serdang Bedagai Pasang Portal Jalan, Batasi Kendaraan Bertonasi Tinggi
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Sergai – Dalam menjaga kondisi jalan agar tetap dengan kondisi baik, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Serdang Bedagai melakukan pemasangan portal di sejumlah akses jalan kabupaten.

Tindakan tegas pemasangan portal untuk melindungi jalan tersebut dari kerusakan,” kata Kabid Jalan dan Jembatan Dinas PUTR Serdang Bedagai, Abdurrahman Purba, Selasa (5/9/2023).

Menurutnya, ruas jalan yang di pasangan portal merupakan akses jalan kabupaten dengan kelas III berkekuatan data angkut maksimal 8 ton. Tujuannya membatasi kendaraan diatas tonase sesuai dengan kelas jalan.

Baca Juga:

Dengan lebar portal 2,4 meter dan tinggi 2 meter, nantinya kendaraan truk tetap dapat melintas,” ucapnya.

Jul (55), warga Desa Firdaus mendukung pemasangan portal yang dilakukan Dinas PUTR Kabupaten Serdang Bedagai dalam menjaga kondisi jalan SMA agar tetap baik dan terjaga.

Baca Juga:

Seluruh warga Firdaus mendukung pemasangan portal agar jalan tidak cepat rusak,” paparnya.

Kata dia, lalan tersebut dulunya rusak akibat kendaraan diatas tonase melintas, hingga sangat mengganggu anak sekolah karena jalan berlubang.

Sekarang jalan mulus, warga dan pelajar sudah tidak terganggu lagi saat melintas,” ungkap dia.

Terpisah, Bupati Serdang Bedagai, Darma Wijaya menjelaskan, pemasangan portal jalan mengacu sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Serdang Bedagai nomor 9 tahun 2028 tentang penyelenggaraan jalan.

Jadi bukan sembarangan pasangan portal, sudah ada payung hukumnya, yakni Perda nomor 9 tahun 2018,” ujarnya.

Dia mengatakan, sesuai isi Perda nomor 9 tahun 2018 pada pasal 1 ayat 11 menerangkan, penyelenggaraan jalan adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan dan pengawasan jalan. Sementara itu pada ayat 39 menerangkan jumlah berat yang diperbolehkan selanjutnya disingkat JBB adalah berat maksimum kendaraan bermotor berikut muatannya yang diperbolehkan menurut rancangannya.

Kita bukan melarang orang melintas, tapi truknya dikecilkan,” bilangnya.

(Lbs)

beritaTerkait
Dihantam Gelombang Tinggi, Kapal TB Iska 1165 Karam di Perairan Buton Utara, 1 Tewas
Pemerintah Akan Potong Pajak Otomatis Penjual Online, Ini Syaratnya
Usai Tangkap 6 Orang, KPK Segel Ruangan BBPJN Sumut Terkait Dugaan Korupsi
Viral Memo Titipan Siswa, Wakil Ketua DPRD Banten Budi Prajogo Akui dan Minta Maaf
HUT Bhayangkara ke-79 Digelar di Monas, Warga Diimbau Hindari Ruas Jalan Padat Ini
Iran Gelar Pemakaman Kenegaraan 60 Korban Perang Israel-Iran, Termasuk Komandan Garda dan Ilmuwan Nuklir
komentar
beritaTerbaru