
Kuasa Hukum: Alasan Banding JPU dalam Kasus Lisa Rachmat Tak Berdasar Hukum
JAKARTA Kuasa hukum Lisa Rachmat, terdakwa kasus suap dalam perkara Gregorius Ronald Tannur, menilai langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) m
Hukum dan Kriminal
MEDAN – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumatera Utara (Sumut) Ilyas Sitorus membantah dirinya belum mau menandatangani surat proses pencairan hibah untuk Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). Ilyas menegaskan proses administrasi pencairan yang hingga kini belum memenuhi syarat.
“Pencairan belum dilakukan karena masalah administrasi yang belum selesai, pencairan akan direalisasikan setelah administrasi selesai,” kata Ilyas Sitorus, saat dihubungi awak media berada di Bandara FL Tobing Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah, Senin (28/8).
Ilyas melanjutkan, proses administrasi yang dimaksud adalah penyesuaian Peraturan Presiden Nomor 33 tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional. Peraturan tersebut berfungsi sebagai batas tertinggi dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Baca Juga:
Dijelaskannya, sesuai dengan surat yang dilayangkan pihaknya kepada PWI tanggal 7 Agustus 2023 dengan surat bernomor : 900/13532/DKI/VIII/2023 bahwa hasil verifikasi terakhir agar berkas usulan disesuaikan oleh PWI. “Jika berkas telah sesuai, maka akan dilakukan transfer ke rekeningnya PWI Sumut,” jelasnya.
Ilyas juga mengatakan pencairan pasti akan dilakukan. Sebab, jika pencairan hibah tidak dilakukan, maka serapan anggaran belanja Dinas Kominfo Sumut akan berkurang.
Baca Juga:
“Tidak mungkin tidak kami cairkan, kalau tidak kami cairkan serapan anggaran kami nanti kurang, sementara serapan anggaran mesti dipercepat, ini hanya masalah administrasi yang belum selesai,” kata Ilyas.
Ilyas juga menegaskan bahwa Gubernur tidak pernah mencampuri urusan hibah. Hibah sepenuhnya tanggungjawab Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Dalam hal ini administrasi hibah PWI merupakan tanggungjawab Dinas Kominfo. Sedangkan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah merupakan urusan si penerima.
“Saya selaku Kadis Kominfo tidak pernah mengatakan harus minta izin kepada Gubernur dalam hal pencairan hibah kepada PWI, ini sepenuhnya tanggung jawab Kominfo dalam hal ini saya sebagai Kadis,” ujar Ilyas.
Disampaikan juga, bahwa saat dilakukan penyesuaian anggaran untuk kebutuhan persiapan Pemilu, anggaran hibah PWI tidak berkurang dan tetap sejumlah semula, yakni Rp1,5 miliar. (H17/DISKOMINFO SUMUT)
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumatera Utara (Sumut) Ilyas Sitorus, saat dihubungi awak media berada di Bandara FL Tobing Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah, Senin (28/8).
(WE)
JAKARTA Kuasa hukum Lisa Rachmat, terdakwa kasus suap dalam perkara Gregorius Ronald Tannur, menilai langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) m
Hukum dan KriminalBANDA ACEH Gelombang kritik terhadap revisi Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) kembali menguat. Dalam Seminar Nasional bert
Hukum dan KriminalOleh H. M. Yamin, SE, M. SiDI tengah dunia yang kian digerakkan oleh kepentingan material, gerakan Islam seperti Muhammadiyah tampil sebaga
OpiniMEDAN Dalam rangka menyambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 Hijriah, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan di bawah Kantor Wilaya
NasionalBATAM Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang terus menyelidiki insiden kebakaran tragis yang melanda kapal tanker MT Federal II saat
PeristiwaJAKARTA Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengungkapkan situasi mengkhawatirka
Hukum dan KriminalMEDAN Tawuran antarkelompok kembali pecah di kawasan Kelurahan Belawan Bahagia, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan. Dalam insiden yang
PeristiwaPADANGSIDIMPUAN Kabar yang menyebut Ketua DPRD Tapanuli Selatan (Tapsel) Rahmat Nasution dan mantan Bupati Tapsel Syahrul M. Pasaribu di
PolitikJAKARTA Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan bahwa tidak ada praktik korupsi dalam pengelolaan haji tahun 2025 di bawah kepem
Hukum dan KriminalJAKARTA Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 terhadap pedagang di plat
Ekonomi