
Kuasa Hukum: Alasan Banding JPU dalam Kasus Lisa Rachmat Tak Berdasar Hukum
JAKARTA Kuasa hukum Lisa Rachmat, terdakwa kasus suap dalam perkara Gregorius Ronald Tannur, menilai langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) m
Hukum dan Kriminal
BATU BARA – Bupati Batu Bara Ir. H. Zahir, M.AP., bersama Ketua TP PKK Ny. Hj. Maya Indriasari Zahir dan Ketua Kadin Batu Bara H. OK Faizal mengikuti kegiatan jalan santai dalam rangka merayakan HUT ke-78 Kemerdekaan RI yang digelar Pemerintah Desa Perkebunan Tanah Gambus, Kecamatan Lima Puluh, Minggu (20/08/2023)
Jalan santai dimulai dari halaman UPTD SDN Perkebunan Tanah Gambus dan berakhir di lapangan sepakbola Perkebunan Tanah Gambus. Tidak hanya para orang dewasa, anak-anak pun begitu antusias mengikuti jalan santai ini.
Baca Juga:
Keberadaan Bupati Zahir dan Ny. Maya Zahir di kegiatan jalan santai ini pun mengundang perhatian para anak-anak yang mengikuti jalan santai. Mereka langsung menyerbu orang nomor satu di Kabupaten Batu Bara itu. Seperti biasa, Bupati Zahir yang dikenal ramah, humoris dan sayang kepada anak-anak membagikan uang jajan kepada para anak yang mengikuti jalan santai.
Kegiatan jalan santai ini juga dimeriahkan penampilan tari persembahan, tari tor-tor dan tari nirmala dari anak-anak Desa Perkebunan Tanah Gambus. Bupati Zahir juga memberikan bantuan sembako kepada 100 orang kaum dhuafa dan lansia.
Baca Juga:
Sebagai bentuk apresiasi kepada peserta jalan santai, panitia menyiapkan lucky draw dengan hadiah utama berupa sepeda gunung, kulkas, mesin cuci dan hadiah menarik lainnya.
Bupati Zahir dalam sambutannya mengatakan kegiatan seperti ini sempat ditiadakan selama dua tahun karena adanya pandemi Covid-19.
“Rasa kerinduan untuk bersama-sama hari ini terwujud sambil berolahraga kita bisa ngobrol dan memberikan hadiah serta sembako. Saya berterimakasih kepada PT Socfindo yang telah memberikan sebagian dana CSR-nya untuk masyarakat Kabupaten Batu Bara dan telah memberikan tanah untuk kantor bupati. Hal ini terjadi karena adanya kerjasama dan sinergitas yang baik,” ungkap Bupati Zahir
Sementara itu, Manager PT Socfindo Perkebunan Tanah Gambus menyampaikan terima kasih kepada Bupati Zahir yang telah berkenan mengikuti kegiatan jalan santai.
Ketua Kadin Batu Bara H. OK Faizal mengatakan kegiatan seperti jalan santai yang bersifat silahturahmi ini dapat menimbulkan jiwa, tubuh dan pikiran yang sehat. Ia juga mengajak untuk mengisi kemerdekaan dengan hal-hal yang positif.
“Maknanya 17 Agustus ialah kemerdekaan, yaitu kemerdekaan yang santun, tidak boleh mencacimaki, menyinggung tentang SARA,” Sebut OK Faizal.
Dalam kegiatan jalan santai ini, Bupati Zahir tak lupa menghibur para peserta dengan menyanyikan sejumlah lagu. (mtk_07)
JAKARTA Kuasa hukum Lisa Rachmat, terdakwa kasus suap dalam perkara Gregorius Ronald Tannur, menilai langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) m
Hukum dan KriminalBANDA ACEH Gelombang kritik terhadap revisi Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) kembali menguat. Dalam Seminar Nasional bert
Hukum dan KriminalOleh H. M. Yamin, SE, M. SiDI tengah dunia yang kian digerakkan oleh kepentingan material, gerakan Islam seperti Muhammadiyah tampil sebaga
OpiniMEDAN Dalam rangka menyambut Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 Hijriah, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan di bawah Kantor Wilaya
NasionalBATAM Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang terus menyelidiki insiden kebakaran tragis yang melanda kapal tanker MT Federal II saat
PeristiwaJAKARTA Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengungkapkan situasi mengkhawatirka
Hukum dan KriminalMEDAN Tawuran antarkelompok kembali pecah di kawasan Kelurahan Belawan Bahagia, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan. Dalam insiden yang
PeristiwaPADANGSIDIMPUAN Kabar yang menyebut Ketua DPRD Tapanuli Selatan (Tapsel) Rahmat Nasution dan mantan Bupati Tapsel Syahrul M. Pasaribu di
PolitikJAKARTA Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan bahwa tidak ada praktik korupsi dalam pengelolaan haji tahun 2025 di bawah kepem
Hukum dan KriminalJAKARTA Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 terhadap pedagang di plat
Ekonomi