BREAKING NEWS
Minggu, 29 Juni 2025

Pemberhentian Tiga Kadus Bogak Sudah Sesuai Regulasi. 

BITVonline.com - Senin, 31 Juli 2023 07:37 WIB
51 view
Pemberhentian Tiga Kadus Bogak Sudah Sesuai Regulasi. 
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Batu Bara – Tiga orang perangkat desa menjabat Kepala Dusun di berhentikan oleh Kepala Desa Bogak Kec Tanjung Tiram Kab Batu Bara secara serentak menjadi perbincangan dikalangan publik. Senin (31/07/2023).

Menurut Kepala Dusun Cemara,” M. Syafi’i sekaligus mewakili kedua temannya mengatakan dengan geram, ada tiga orang jabatan Kepala Dusun diberhentikan oleh Kepala Desa Bogak Fazzari Akbar, S.E secara serentak, tepatnya pada hari Jum’at tanggal 28 Juli 2023 kemarin.

Dia menduga pemberhentiannya akibat tidak mengikuti gotong royong, sementara gotong royong itu dilaksanakan dibelakang rumah warga di Gang Propat dan Gang Damai desa Bogak.

Baca Juga:

“Cabo kita pikir Pak, gotong royong dilaksanakan dibelakang rumah-rumah warga, disitu ada WC dan hal tak pantas dilihat lainnya, dan gotong royong itu pun tidak menghadirkan staf dan aparat desa yang dekat dengan Kades.

Sementara anggaran normalisasi dan drainase desa Bogak sudah ada dianggarkan sekitar 92 juta tahun ini,” ungkap M.Syafi’i.

Baca Juga:

M. Syafi’i melontarkan bahwa Kades Bogak dilantik sekitar bulan Desember 2022 lalu, hingga kini Kades Bogak belum penah mengundang Kadus-kadus.

Selain itu, pertanyaan M. Syafi’i pemberhentian tersebut mungkin dampak Pemilihan Kades Bogak beberapa waktu yang lalu, ia diketahui pendukung calon Kades Bogak lain. M. Syafi’i bersama rekan- rekan Kadus, meminta alasan dan dasar yang jelas agar memenuhi rasa keadilan dan tidak terkesan semena-mena, cetus M. Syafi’i.

Kepala Desa Bogak di konfirmasi pada hari Minggu 30 Juli 2023 sekira pukul 21:20 Wib malam Senin menuturkan bahwa dirinya sudah berkonsultasi dengan camat Tanjung Tiram terkait pemberhentian tiga orang Kepala Dusun Bogak.

Jawaban Camat Tanjung Tiram Junaidi, S.H, silahkan dan sesuaikan regulasi,

Kenapa perangkat Desa diberhentikan, karena apa?

Kepala Desa Bogak Fazzari Akbar, S.E menjawab ketiga Kepala Dusun diberhentikan melanggar larangan sebagai perangkat Desa?

Ini Kronologis singkatnya yang diuraikan Kepala Desa Bogak yang pertama Kepala Dusun Cemara,” M. Syafi’i selain Kadus beliau juga seorang Guru yang diduga memiliki Sertifikat. Yang kedua Kepala Dusun Jati,” Azwan Amzu saat ini berada di Negeri Jiran Malaysia dan ketiga Kepala Dusun Kenaga,” Idris Nasution selalu berada sibolga.

Nah, terkait nama Kepala Dusun Cemara,” M. Syafi’i di pendidikan menggunakan nama lengkap Muhammad syafi’i.

Ditegaskan Kades Bogak terkait Gotong Royong dimanapun bisa dilaksanakan dan perangkat desa wajib hadir, soalnya program Desa setiap hari Jum’at pelaksanakan Jum’at Bersih.

Fazzari akui itu benar anggaran normalisasi dan drainase desa Bogak sudah ada dianggarkan sekitar 92 juta rupiah tahun ini sepanjang 2200 meter.

Terkait staf menurut Fazzari itu masuk staf pendataan kemiskinan, rumah tak layak huni, artinya masyarakat semua harus di data, cetus Kades Bogak.

Hal ini dibantah oleh Kades Bogak dan mengatakan pertama masuk kerja di kantor desa dirinya sudah memanggil seluruh kepala dusun bogak, diulanginya seluruh Kadus hadir saat itu diundang oleh Kades tersebut.

Ada salah satu Kadus Bogak yang terbaik yaitu Riswandi Pasaribu Kepala Dusun Nyirih pada hari ini, saya selaku Kepala Desa mengapresiasi kadus terbaik di Desa Bogak

Dikarenakan Kadus Nyirih Riswandi Pasaribu tersebut disiplin, loyalitas, prestasi dan didikasih disaat dibutuhkan oleh pemerintahan desa selalu ada dan tepat waktu.

Tambahnya, perangkat Desa yang berprestasi akan diberikan Reward yang berbentuk piagam, ungkap Kades bogak.

Jawab Kades Bogak, Seyoginya Surat Edaran Bupati Batu Bara yang dinamakan pemberhentian tidak diperbolehkan selama 6 (enam) bulan, tidak boleh memberhentian perangkat Desa itu terhitung dari bulan Januari sampai Juni 2023.

Nah, inikan sudah masuk akhir bulan Juli 2023 selama ini saya selaku Kepala Desa menelan air liur, pasalnya ketiga Kadus tersebut sudah melanggar larangan sebagai perangkat Desa?

Disinggung Kepala Desa Bogak Fazzari Akbar, S.E mirip hakim memvonis perangkat Desa dengan memberhentikan tiga orang jabatan Kepala Dusun di Desa Bogak.

Diungkapkanya, hal itu tidak seperti itu bang? mereka sudah lama berkecipung di pemerintahan desa, sudah pasti lebih dulu merasain garam dari pada Kades Bogak (dirinya), dan diakhiri tanya jawab? semua sudah sesuai regulasi.

Terpisah, Camat Tanjung Tiram Junaidi, S.H membenarkan bahwa Kepala Desa Bogak Fazzari Akbar, S.E ada berkonsultasi pada saya terkait pemberhentian Kadus Bogak tiga orang, saya persilahkan dan sesuaikan regulasi, tutupnya. Red

beritaTerkait
Keterlibatan Bobby Nasution dalam Proyek Jalan yang Jadi Ajang Korupsi
ICMI Aceh Desak Presiden Prabowo Kembalikan Blang Padang ke Masjid Raya Baiturrahman: Tanah Wakaf, Bukan Tanah Negara
Prakiraan Cuaca Bali Hari Ini, Minggu 29 Juni 2025: Sejumlah Wilayah Hujan Ringan
Prakiraan Cuaca DIY Hari Ini, Minggu 29 Juni 2025: Seluruh Wilayah Hujan Ringan
Prakiraan Cuaca Jawa Barat Hari Ini, Minggu 29 Juni 2025: Sebagian Besar Wilayah Hujan Ringan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini, Minggu 29 Juni 2025: Didominasi Hujan Ringan
komentar
beritaTerbaru