BREAKING NEWS
Minggu, 29 Maret 2026

Ongkos Penyeberangan Panton Kuala Fatasrtis, Dishub Labura ” Itu Tahun Lalu..!

BITVonline.com - Senin, 08 Mei 2023 14:01 WIB
Ongkos Penyeberangan Panton Kuala Fatasrtis,  Dishub Labura ” Itu Tahun Lalu..!
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

LABURA-viral di media sosial, yang menceritakan pengalaman warga masyarakat pengguna jasa penyeberangan menggunakan panton di desa Kuala Bangka,Kecamatan Kualuh Hilir Kabupaten Labuhanbatu Utara, milik  dinas Perhubungan dikenakan tarif Rp 50.000,00 dengan jenis kenderaan roda empat untuk satu kali penyeberangan.

 

Menanggapi keluhan warga masyarakat, kepala dinas Pehubungan Labuhanbatu Utara Suherman Siagian SE MSI, saat dikonfirmasi senin 8/5/2023 di ruang kerjanya tidak berkenan menjawab pertanyaan wartawan karena sedang bergegas hendak mengikuti rapat bersama bupati Labura.

 

“coba konfirmasi diatas dengan kabid penyeberangan dan kelautan Beni Murdani,SE” ujarnya kepada awak media sambil bergegas meninggalkan wartawan.

 

Lain halnya dengan sekretaris dinas perhubungan Labura Adi Darsing, kepada wartawan melalui aplikasi WhatsApp  mengaku tidak tahu menjawab dan menyarakan kebagian tehknisnya.

 

” Ijin bang, saya enggak bisa jawab, karena ada bidang teknisnya yang lebih tahu bang” tulisnya menjawab pertanyaan wartawan.

 

Menurut Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 1 Tahun 2020 yang ditetapkan pada tanggal 17 juli 2020,

besarnya tarif Retribusi penyeberangan di Air adalah sebagai berikut;

Orang

1, Dewasa         Rp.2000.-

2, anak anak     Rp.1000,-

Barang

1.berat 30 s/d 50 Kg Rp1000.-

2.berat diatas 50 Kg  Rp.20000,-

 

Kenderaan

1.tanpa muatan

a) roda dua          Rp.10.000,- b) roda empat      Rp.25.000,- c) roda enam       Rp.30.000,- d) roda sepuluh   Rp.40.000,-

2 dengan muatan

a) 1ton s/d 5ton Rp.50.000,- b) 5 ton keatas    Rp.80.000,-

Perda berlaku untuk sekali penyeberangan.

 

Menurut narasi pada vidio tersebut

mereka menggunakan kenderaan roda empat tanpa menyebut berapa orang penumpang didalamya, dan  dikenakan tarip Rp.50.000,- untuk satu kali penyeberangan. Dan petugas yang memungut uang juga hanya mengatakan tarif untuk roda empat 50.000.

 

Kabid penyeberangan dan kelautan Beni Murdani Silaen,SE

saat dikonfirmasi diruang kerjanya senin 08/05/2023 menyebutkan masalah vidio sudah sat tahun lalu dan itu sudah diselesaikan.Menurut keterangan  anggotanya dilokasi panton,  tarif 50.000, itu sudah termasuk penumpang didalam mobil 8 orang.

 

” itu vidio lama, sudah satu tahun lalu dan sudah diselesaikan. Menurut cerita pelaksana di panton, tarif 50.000 itu sudah termasuk tarif orang” ujarnya tanpa menyebut penyelesaian seperti apa.

 

Sementara itu, ada salah seorang yang mengaku bernama Mujur, katanta petugas operator panton menghubungi wartawan Newspoldasu.com melalui sambungan seluler mengatakan, tarif yang dikenakan kepada pengemudi roda empat dalam vidio itu memang 50.000, dan itu sudah termasuk 8 orang dewasa dan anak anak didalamnya.

 

” Vidio itu benar bang, bulan pebruari kemaren, bukan tahun lalu. Untuk penyeberangan mobil 25.000 sesuai perda, dan sisanya untuk tarif penyeberangan orang” ujarnya dari sambungan telepon tanpa merinci berapa orang .

 

Masih menurut percakapan Mujur, kalau malam malah ada yang kasih Rp 100.000,

karena panton hanya  beroperasi sampai pukul 17.00.

 

” sering waktu malam saya dipanggil orang untuk menyeberangkan satu unit mobil saya dikasih 100 ribu , karna siapa orangnya malam malam yang mau kerja. Batas jam dinas, panton ini  tutup pukul 17.00, untuk bahan bakar berupa solar perjalanan pp habis empat liter, satu liter harga disini 10.ribu ” imbuhnya menyudahi telepon.

 

Laporan Korwil Sumut,

Newspoldasu.com

MYusup Harahap/

Pak Pur.! ”

==================

Labura,08/05/2023

Newspoldasu.Com.id

 

Beredar vidio viral di media sosial, yang menceritakan pengalaman warga masyarakat pengguna jasa penyeberangan menggunakan panton di desa Kuala Bangka,Kecamatan Kualuh Hilir Kabupaten Labuhanbatu Utara, milik  dinas Perhubungan dikenakan tarif Rp 50.000,00 dengan jenis kenderaan roda empat untuk satu kali penyeberangan.

 

Menanggapi keluhan warga masyarakat, kepala dinas Pehubungan Labuhanbatu Utara Suherman Siagian SE MSI, saat dikonfirmasi senin 8/5/2023 di ruang kerjanya tidak berkenan menjawab pertanyaan wartawan karena sedang bergegas hendak mengikuti rapat bersama bupati Labura.

 

“coba konfirmasi diatas dengan kabid penyeberangan dan kelautan Beni Murdani,SE” ujarnya kepada awak media sambil bergegas meninggalkan wartawan.

 

Lain halnya dengan sekretaris dinas perhubungan Labura Adi Darsing, kepada wartawan melalui aplikasi WhatsApp  mengaku tidak tahu menjawab dan menyarakan kebagian tehknisnya.

 

” Ijin bang, saya enggak bisa jawab, karena ada bidang teknisnya yang lebih tahu bang” tulisnya menjawab pertanyaan wartawan.

 

Menurut Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Utara Nomor 1 Tahun 2020 yang ditetapkan pada tanggal 17 juli 2020,

besarnya tarif Retribusi penyeberangan di Air adalah sebagai berikut;

Orang

1, Dewasa         Rp.2000.-

2, anak anak     Rp.1000,-

Barang

1.berat 30 s/d 50 Kg Rp1000.-

2.berat diatas 50 Kg  Rp.20000,-

 

Kenderaan

1.tanpa muatan

a) roda dua          Rp.10.000,- b) roda empat      Rp.25.000,- c) roda enam       Rp.30.000,- d) roda sepuluh   Rp.40.000,-

2 dengan muatan

a) 1ton s/d 5ton Rp.50.000,- b) 5 ton keatas    Rp.80.000,-

Perda berlaku untuk sekali penyeberangan.

 

Menurut narasi pada vidio tersebut

mereka menggunakan kenderaan roda empat tanpa menyebut berapa orang penumpang didalamya, dan  dikenakan tarip Rp.50.000,- untuk satu kali penyeberangan. Dan petugas yang memungut uang juga hanya mengatakan tarif untuk roda empat 50.000.

 

Kabid penyeberangan dan kelautan Beni Murdani Silaen,SE

saat dikonfirmasi diruang kerjanya senin 08/05/2023 menyebutkan masalah vidio sudah sat tahun lalu dan itu sudah diselesaikan.Menurut keterangan  anggotanya dilokasi panton,  tarif 50.000, itu sudah termasuk penumpang didalam mobil 8 orang.

 

” itu vidio lama, sudah satu tahun lalu dan sudah diselesaikan. Menurut cerita pelaksana di panton, tarif 50.000 itu sudah termasuk tarif orang” ujarnya tanpa menyebut penyelesaian seperti apa.

 

Sementara itu, ada salah seorang yang mengaku bernama Mujur, katanta petugas operator panton menghubungi wartawan Newspoldasu.com melalui sambungan seluler mengatakan, tarif yang dikenakan kepada pengemudi roda empat dalam vidio itu memang 50.000, dan itu sudah termasuk 8 orang dewasa dan anak anak didalamnya.

 

” Vidio itu benar bang, bulan pebruari kemaren, bukan tahun lalu. Untuk penyeberangan mobil 25.000 sesuai perda, dan sisanya untuk tarif penyeberangan orang” ujarnya dari sambungan telepon tanpa merinci berapa orang .

 

Masih menurut percakapan Mujur, kalau malam malah ada yang kasih Rp 100.000,

karena panton hanya  beroperasi sampai pukul 17.00.

 

” sering waktu malam saya dipanggil orang untuk menyeberangkan satu unit mobil saya dikasih 100 ribu , karna siapa orangnya malam malam yang mau kerja. Batas jam dinas, panton ini  tutup pukul 17.00, untuk bahan bakar berupa solar perjalanan pp habis empat liter, satu liter harga disini 10.ribu ” imbuhnya menyudahi telepon.

(RED)

0 komentar
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru