BREAKING NEWS
Senin, 19 Mei 2025

Tegakkan Hukum Keimigrasian, Kanwil Kemenkumham Bali Segera Deportasi WNA Penyalahguna Izin Tinggal

BITVonline.com - Selasa, 28 Februari 2023 17:21 WIB
29 view
Tegakkan Hukum Keimigrasian, Kanwil Kemenkumham Bali Segera Deportasi WNA Penyalahguna Izin Tinggal
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BAYANGKARA.CO, DENPASAR – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali melalui Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Denpasar menggelar konferensi pers terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang Menyalahgunakan Izin Tinggal Keimigrasian selama berada di Wilayah Indonesia, Selasa (28/2).

Konferensi Pers yang digelar di Ruang Tim Pengawasan Orang Asing (TimPORA) Kanim Denpasar ini dihadiri oleh Kepala Divisi (Kadiv) Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali, Barron Ichsan, Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas I TPI Denpasar, Tedy Riyandi beserta Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kanim Denpasar

Diketahui saudara SZ (28) merupakan WNA asal Rusia yang menyalahgunakan izin tinggal keimigrasian lantaran bekerja tanpa izin. Pihak Imigrasi Denpasar akan mendeportasi SZ ke Moscow pada Selasa (28/2/2023) malam melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Baca Juga:

Dalam kesempatan tersebut Kadiv Keimigrasian, Barron Ichsan menyampaikan bahwa terkait tindakan keimigrasian yang dilakukan Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Denpasar terhadap saudara SZ yakni pengenaan Pasal 75 ayat (1) Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

“Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan”, terang Barron dihadapan awak media saat konferensi pers.

Baca Juga:

Barron juga menjelaskan bahwa saudara SZ dikenakan tindakan pendeportasian ke negara asalnya dan dimasukan kedalam daftar penangkalan.

“Sesuai dengan peraturan keimigrasian, saudara SZ akan dilakukan penangkalan selama 6 (enam) bulan dan terkait biaya akomodasi kepulangan yang bersangkutan ditanggung oleh pribadi”, pungkas Barron.

 

Menurut Barron, hal ini juga untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat akan adanya WNA yang bekerja tanpa izin di Pulau Dewata.

“Dengan maraknya keresahan masyarakat akan adanya orang asing yang melakukan aktifitas yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan, saya perintahkan jajaran untuk melakukan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku”, tutup Barron.

Hal senada disampaikan Kakanim Denpasar, Tedy Riyandi. Pihaknya tidak akan mentolerir para pelanggar UU Keimigrasian, termasuk tenaga kerja asing tanpa izin alias ilegal.

Tedy mengungkapkan, WNA asal Rusia itu masuk melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali pada 2022 lalu dengan visa investor.

“Diketahui melakukan pekerjaan fotografer di Bali, untuk itu kami melakukan tindakan tegas dan akan melakukan pendeportasian pada hari ini, Selasa, 28 Februari 2023. Pada malam ini SZ akan kami pulangkan melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai,” jelas Tedy didampingi Kasi Inteldakim Kanim Denpasar, Iqbal Rifai.

(NETY/BAYANGKARA.CO)

 

beritaTerkait
Bupati Batu Bara Resmi Buka Kejuaraan Motocross dan Grasstrack Piala Batu Bara Bahagia
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Sambangi KPK, Ada Apa?
Perusakan Nisan Bersalib di TPU Ngentak Bantul Diduga Aksi Kriminal, FKUB Minta Polisi Bertindak Tegas
Kejaksaan Agung Bantah Isu Pergantian ST Burhanuddin Sebagai Jaksa Agung: "Itu Hoaks"
Sidang Gugatan Lisa Mariana Terhadap Ridwan Kamil Ditunda, Kuasa Hukum Minta Penjadwalan Ulang
Imigrasi Medan Amankan 23 WNA Asal Bangladesh Tanpa Dokumen Resmi di Pancur Batu
komentar
beritaTerbaru