KPK Siapkan Empat Program Utama Kampanye Antikorupsi Tahun 2026
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi meluncurkan empat program unggulan kampanye antikorupsi untuk tahun 2026. Program terse
NASIONAL
BAYANGJARA.CO,SINGARAJA– Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali (Kemenkumham Bali) melalui Subbidang Kekayaan Intelektual, terus berupaya meningkatkan potensi dan perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) di Wilayah Provinsi Bali. Kali ini Tim KI Kanwil Kemenkumham Bali menyambangi Kabupaten Buleleng dengan agenda kegiatan Pemantauan dan pencegahan pelanggaran Kekayaan Intelektual, Jumat (10/2/2023).
Adapun tujuan Kegiatan Pemantauan dan Pengawasan KI yang dilaksanakan bertujuan memberikan informasi dan pengetahuan terkait pentingnya pendaftaran KI agar mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum bagi para pelaku usaha retail atau pengelola perdagangan khususnya di Kabupaten Buleleng dengan cara memberikan informasi terkait undang-undang kekayaan intelektual, sehingga mereka sebagai pengelola memahami dan mengantisipasi terhadap para penyewa tempat yang memang disediakan oleh pengelola untuk tidak menjual barang-barang yang bertentangan dengan Undang-undang khusunya Kekayaan Intelektual.
Selanjutnya, Tim KI Kanwil Kemenkumham Bali melaksanakan peninjauan ke beberapa tempat Pusat Perbelanjaan guna memberikan edukasi terkait pentingnya perlindungan suatu Kekayaan Intelektual khususnya Merek.
Kepala Divisi (Kadiv) Pelayanan Hukum dan HAM (Yankumham) Kanwil Kemenkumham Bali, Alexander Palti menerangkan bahwa jika saat ini belum dilakukan pendaftaran merek terkait barang ataupun jasa, agar segera dapat mengajuakan permohonan pendaftaran Merek secara online melalui website merek.dgip.go.id.
“Kepada pihak toko agar tidak menjual atau menyediakan tempat menjual terkait barang-barang yang terindikasi palsu atau tidak jelas asal usul penyedianya”, terang Alexander saat memberikan edukasi pada salah satu pengelola tempat perbelanjaan.
Disamping itu Kadiv Yankumham juga menyerahkan surat himbauan Kakanwil Kemenkumham Bali terkait Pasal 10 Undang-undang Hak Cipta dan Penjualan Merek Palsu, dimana isi dari himbauan tersebut yakni menghimbau pengelola tempat perdagangan dilarang membiarkan penjualan dan/atau penggandaan barang hasil pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait di tempat perdagangan yang dikelolanya dan agar lebih berhati-hati dalam memasukkan barang dari distributor atau penyewa agar tidak menjual barang dengan Merek Palsu.
(NETY/BAYANGKARA.CO)
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi meluncurkan empat program unggulan kampanye antikorupsi untuk tahun 2026. Program terse
NASIONAL
JAKARTA Menteri Perdagangan, Budi Santoso, memastikan impor bawang putih dari China tetap berjalan normal meski terjadi lonjakan biaya l
EKONOMI
JAKARTA Menteri Koordinator bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), memastikan Indonesia tidak tergantung pasokan pangan dari negaraneg
EKONOMI
JAKARTA Eskalasi konflik Iran vs Amerika Serikat dan Israel semakin memanas, memicu kekhawatiran krisis energi global yang berdampak pad
NASIONAL
JAKARTA Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) resmi menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2026 sebesar Rp54
AGAMA
TAPANULI SELATAN Konflik agraria antara Parsadaan Siregar Siagian dengan PT Agincourt Resources hingga kini belum menunjukkan titik tera
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Kondisi cuaca di Provinsi Aceh pada hari ini didominasi oleh hujan ringan yang terjadi di sebagian besar wilayah. Suhu udara
NASIONAL
MEDAN Kondisi cuaca di Provinsi Sumatera Utara pada hari ini didominasi oleh hujan ringan yang merata di hampir seluruh wilayah. Suhu ud
NASIONAL
JAKARTA Kondisi cuaca di wilayah Provinsi DKI Jakarta pada hari ini diperkirakan didominasi oleh hujan ringan dengan suhu udara yang rel
NASIONAL
BANDUNG Sebagian besar wilayah Provinsi Jawa Barat pada hari ini diperkirakan akan diguyur hujan dengan intensitas bervariasi, mulai dar
NASIONAL