BREAKING NEWS
Minggu, 22 Maret 2026

BKD Maluku Utara Umumkan Pendaftaran PPPK Guru 2022, Tenaga Teknis dan Kesehatan Menunggu Antrian

BITVonline.com - Rabu, 02 November 2022 03:25 WIB
BKD Maluku Utara Umumkan Pendaftaran PPPK Guru 2022, Tenaga Teknis dan Kesehatan Menunggu Antrian
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Malut-Bhayangkara.co – Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut) akhirnya resmi mengumumkan pembukaan pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022.

Dilansir dari laman BKD Malut, pendaftaran PPPK 2022 diperuntukan untuk 3 kagetori yakni, tenaga PPPK JF Guru, tenaga PPPK JF Kesehatan, dan tenaga PPPK JF Teknis.

Ketiga kategori seleksi PPPK 2022 tersebut belum dibuka secara bersamaan. Saat ini yang bisa melakukan pendaftaran pada laman SSCASN BKN hanya tenaga JF PPPK Guru.

 

Sementara, tenaga PPPK JF Kesehatan dan Teknis belum bisa melakukan pendaftaran pada laman SSCASN BKN.

Iformasi yang dihimpun Tim Jelajah Malutnetwor, pembukaan pendaftaran kedua ketegori ini akan segera dibuka setelah penyusunan jadwal dirangkumkan.

Kuoat seleksi PPPK 2022 yang diperuntuhkan untuk wilayah Maluku Utara sebanyak 2,912 peserta yang terbagi dalam tiga kategori.

Kuota kategori untuk tenaga PPPK JF Guru sebanyak 2,536 peserta. Kuota PPPK Guru 2022 terhitung terbanyak dari dua kategori lainnya.

Untuk kuota kategori tenga PPPK JF Kesehatan hanya tersedia 269 peserta, meski pelamar yang akan mengikuti seleksi melebihi kuota tersebut.

Sedangkan kuota untuk tenaga PPPK JF Teknis lebih sedikit dibandingkan kategori PPPK JF Kesehatan yani sebanyak 107 peserta.

Detail pelaksanaan PPPK guru 2022 sesuai Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI Nomor 349/P/2022 tentang Petunjuk teknis pelaksanaan Seleksi Calon PPPK untuk jabatan fungsional Guru Instansi Daerah Tahun 2022.

Perlu diketahui, pelamar PPPK Guru yang masuk P1, P2, P3, dan P4 atau umum masing-masing memiliki kriteria untuk dapat mengikuti seleksi PPPK Guru 2022. berikut penjelasannya;

– Prioritas P1 adalah peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF guru tahun 2022 dengan nilai ambang batas.

– Prioritas P2 diperuntukan untuk pelamar yang sudah terdata dalam database BKN atau pernah masuk dalam katerogi II (K2).

– Prioritas P3 merupakan guru non ASN yang tidak termasuk dalam kategori peserta P1 dalam satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah atau memiliki keaktifan mengajar minimal 3 tahun dan/atau 6 semester Dapodik.

– Prioritas P4 adalah peserta umum yang merupakan lulusan PPG yang terdaftar di database Kemenristekdikti atau di Dapodik.

Itulah singkat penjelasan bagi pelamar yang akan mengikuti seleksi PPPK 2022, semoga kalian dapat menjadi kandidat terbaik.

(***)

0 komentar
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru