Usai OTT, Istri Bupati Pemalang Tiba di KPK dan Langsung Jalani Pemeriksaan
JAKARTA Tujuh orang yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi yang menj
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARAT-BAYANGKARA.CO Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai, Gubernur Papua Lukas Enembe bisa dijemput paksa jika tidak menghadiri panggilan kedua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (26/9/2022).
Diketahui, Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi sebesar Rp 1 miliar.
Menurut Boyamin, penjemputan paksa terhadap seorang tersangka yang telah dipanggil dua kali tetapi tidak datang telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP
Kalau tidak hadir dua kali, maka satu-satunya hukum yang diberikan oleh KUHAP kita, perundang-undangan kita adalah upaya paksa, yaitu diterbitkan surat perintah membawa,” ujar Boyamin kepada Kompas.com, Sabtu (24/9/2022).
“Dalam bahasa umumnya ditangkap, itu saja sarananya,” jelas dia.
Boyamin pun mengingatkan bahwa KPK pernah mampu menangkap mantan Bupati Aru, Maluku, Teddy Tengko, terpidana korupsi APBD Aru tahun 2006-2007 yang juga memiliki banyak pendukung.
Menurut Boyamin, penangkapan eks Bupati Aru dilakukan KPK dengan melibatkan TNI-Polri.
Oleh karena itu, KPK juga seharusnya bisa menangkap Enembe yang memiliki banyak pendukung.
KPK juga mampu untuk menangkap namanya Teddy Tengko padahal massa yang mendukungnya, waktu itu juga karena koordinasi yang baik dengan TNI-Polri,” terang Boyamin.
“Nanti mestinya juga koordinasi dengan TNI-Polri, mau ndak mau jemput paksa. Jadi jangan sampai seakan-akan hukum kalah oleh 1-2 orang karena punya massa,” imbuh dia.
.Sebagai informasi, kediaman Enembe di wilayah Koya Tengah, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua, dijaga sekelompok massa setelah Enembe ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi.
Massa disebut datang ke kediaman Enembe atas kemauan mereka sendiri tanpa diminta
Sementara itu, tim pengacara Enembe, Stefanus Roy Rening, datang ke Gedung Merah Putih KPK Jakarta bersama dokter pribadi Enembe,
Athonius Mote, dan Juru Bicara Gubernur Papua, Muhammad Rifai Darus, pada Jumat (23/9/2022) sore.
Stefanus menjelaskan, kedatangannya ke KPK membawa juru bicara dan dokter pribadi Enembe untuk meyakinkan pimpinan KPK terkait kondisi terakhir kliennya yang sakit di Papua dan menginformasikan bahwa Enembe tidak bisa menghadiri panggilan KPK.
Meminta kebijaksaaan Bapak Pimpinan KPK untuk memperhatikan dari sisi pendekatan kemanusiaan agar Pak Lukas dapat mendapat pelayanan kesehatan yang terbaik,” jelas Stefanus.
Seperti diketahui, hingga saat ini, KPK belum memeriksa Enembe setelah dia ditetapkan sebagai tersangka.
KPK telah mengirimkan surat panggilan kedua terhadap Enembe untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
KPK meminta Lukas Enembe dan kuasa hukumnya bersikap kooperatif untuk menghadiri pemeriksaan pada Senin (26/9/2022).(V20)
JAKARTA Tujuh orang yang terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi yang menj
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono memilih tidak memberikan komentar terkait temuan dugaan pemborosan anggaran Program Ma
NASIONAL
MEDAN Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Joko Juliantono mengaku kini memiliki banyak pihak yang merasa terganggu sejak pemerintah menjalank
NASIONAL
MEDAN Lurah Paya Pasir, Syerly, menyampaikan permohonan maaf usai video dirinya yang diduga mengejek seorang warga saat menyampaikan kelu
PEMERINTAHAN
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan penunjukan Gubernur Bank Indonesia (BI) yang baru sepenuhny
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan aliran uang dalam perkara suap yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (K
NASIONAL
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) menyiapkan pembentukan Dewan Pengawas untuk memperkuat pengawasan program Makan Bergizi Gratis (MBG). D
NASIONAL
JAKARTA Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan tunggakan pembayaran kepada pihak ketiga senilai Rp1,6 triliun akan diselesaikan setelah pro
NASIONAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto menyetujui kenaikan tunjangan kinerja (tukin) bagi prajurit TNI dan pegawai Kementerian Pertahanan (Kem
NASIONAL
JAKARTA Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono membantah anggapan yang mengaitkan kondisi SD Negeri Tanggirejo, Kabupaten Grobogan, J
NASIONAL