Polda Bali Gelar Pelatihan Multimedia, Dorong Personel Humas Ciptakan Konten Kreatif dan Humanis
DENPASAR Polda Bali resmi membuka pelatihan peningkatan kemampuan multimedia bagi personel Humas, bertempat di Hotel Quest, Jalan Mahend
Nasional
Jakarta – Pemerintah memutuskan untuk tetap mempertahankan tarif efektif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen, meskipun tidak ada perubahan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Hal ini dilakukan dengan cara mengatur Dasar Pengenaan Pajak (DPP) nilai lain, yang mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo menjelaskan bahwa, meskipun tarif PPN pada Pasal 7 Ayat 3 dan 4 UU HPP bisa diubah antara 5 hingga 15 persen melalui Peraturan Pemerintah (PP) atau persetujuan DPR RI, pemerintah tidak mengusulkan perubahan Undang-Undang tersebut.
Dengan dasar itu, pemerintah memilih untuk mengatur tarif pajak yang efektif dengan menggunakan DPP nilai lain, seperti harga jual, penggantian, nilai impor, nilai ekspor, atau nilai lainnya. “Tarifnya di UU HPP kan 12 persen, namun sampai saat ini tidak ada perubahan undang-undang ataupun Perppu. Oleh karena itu, undang-undang tetap dijalankan, tetapi di sisi lain, pemerintah mengutamakan keberpihakan kepada masyarakat agar tidak ada kenaikan PPN untuk barang-barang, kecuali yang dikenakan PPnBM,” ujar Suryo Utomo dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (2/1/2025). Dengan penerapan PMK Nomor 131 Tahun 2024, yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025, tarif PPN efektif untuk barang dan jasa yang tidak termasuk dalam kategori barang mewah (PPnBM) tetap dipertahankan pada angka 11 persen.
PMK ini mengatur agar PPN yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif 12 persen dengan DPP berupa nilai lain, sehingga tidak ada perubahan tarif pajak yang signifikan di masyarakat. “Ini adalah bagian dari kebijakan untuk menjaga stabilitas fiskal dan mencegah terjadinya lonjakan pajak yang memberatkan masyarakat, sekaligus tetap menjaga kepatuhan pajak dalam kerangka UU HPP yang ada,” tambah Suryo. Dengan langkah ini, pemerintah berupaya untuk tetap mempertahankan keseimbangan antara pengumpulan penerimaan pajak dan perlindungan terhadap daya beli masyarakat. Sementara itu, untuk barang-barang tertentu yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), ketentuan pajak akan tetap mengikuti aturan yang ada.
(CHRISTIE)
DENPASAR Polda Bali resmi membuka pelatihan peningkatan kemampuan multimedia bagi personel Humas, bertempat di Hotel Quest, Jalan Mahend
Nasional
TAPANULI SELATAN Keindahan Air Terjun Silima Lima di Desa Simaninggir, Kecamatan Marancar, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), kini tam
Pariwisata
JAKARTA Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan bahwa pesawat angkut Airbus A400M yang dimiliki TNI Angkatan Udara (AU) memiliki kemampu
Nasional
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution melantik Sulaiman Harahap sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Pro
Pemerintahan
JAKARTA Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) melalui Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) terus mendorong kain ulo
Seni dan Budaya
TAPANULI SELATAN Kepala Desa Gunung Baringin, Kecamatan Angkola Selatan, diduga terlibat dalam praktik jualbeli kawasan hutan negara se
Peristiwa
BUNGO Seorang dosen wanita, Erni Yuniati (37) alias EY, ditemukan tewas di rumahnya di Perumahan AlKausar, Rimbo Tengah, Kabupaten Bung
Hukum dan Kriminal
DENPASAR Personel Unit Pamwisata Satuan Pengamanan Objek Vital (Satpamobvit) Polresta Denpasar bergabung dengan personel wisata Polda Ba
Nasional
BEKASI Ratusan ahli waris almarhum Ganen Bin Nisan mendatangi kantor PT PLN Nusantara Power Up Muara Tawar, Jalan Muara Tawar Segara Jay
Peristiwa
JAKARTA Founder Drone Emprit, Ismail Fahmi, menilai bahwa tingkat literasi digital masyarakat Indonesia masih rendah, terutama dalam men
Hukum dan Kriminal