Jakarta – Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan bahwa pelantikan kepala daerah terpilih akan diundur hingga setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyelesaikan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). MK dijadwalkan menyelesaikan sengketa Pilkada pada 13 Maret 2025. “Betul, pelantikan kepala daerah diundur karena MK baru akan menyelesaikan seluruh perselisihan hasil pemilu pada 13 Maret 2025. Surat keterangan tidak adanya sengketa juga baru akan dikeluarkan setelah proses PHPU selesai di MK,” ujar Rifqi, Kamis (2/1/2025). Rifqi menegaskan bahwa seluruh kepala daerah hasil Pilkada 2024, baik yang terlibat sengketa maupun tidak, akan dilantik secara serentak. Hal ini sesuai dengan prinsip dasar Pilkada serentak.
“Yang tidak bersengketa pun harus menunggu selesai proses sengketa di MK. Pelantikannya baru bisa dilakukan setelah tanggal 13 Maret 2025,” katanya. Meski demikian, Rifqi menyebutkan bahwa hingga kini belum ada kepastian tanggal pelantikan. Penetapan tanggal akan dilakukan setelah Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres). “Dasar hukum pelantikan kepala daerah adalah Perpres. Jadi, kita menunggu keputusan dari Presiden,” tambah Rifqi.
Sebelumnya, Menko Polhukam Budi Gunawan (BG) telah memperkirakan potensi molornya jadwal pelantikan kepala daerah akibat sengketa di MK.
“Belajar dari pengalaman, biasanya ada gugatan-gugatan yang memengaruhi timeline. Untuk daerah-daerah tertentu, pelantikan bisa molor,” kata BG saat di TMP Kalibata, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu. Pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil Pilkada 2024 semula dijadwalkan pada 7 Februari 2025, sementara pelantikan bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota dijadwalkan pada 10 Februari 2025. Namun, jadwal ini dipastikan berubah menunggu selesainya proses di MK.