Jakarta - Komisi XIIDPR mengaku tidak diberi informasi terkait kebijakan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia yang menyetop distribusi LPG 3 kg melalui pengecer dan mengalihkannya ke pangkalan resmi. Wakil Ketua Komisi XIIDPR, Sugeng Suparwoto, menyebut bahwa pihaknya tidak mendapat pemberitahuan sebelumnya mengenai kebijakan tersebut.
"Kami tidak diinformasikan tentang kebijakan itu, tentang akan menghapus pengecer tanpa ada formula yang menggantinya atau apa," ujar Sugeng dalam rapat Komisi XIIDPR di Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025).