Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
Lebih rinci, Raman menguraikan hak-hak konsumen yang diatur dalam UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 tahun 1999 tersebut. Misalnya, konsumen/pelanggan berhak atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengonsumsi barang atau jasa. Ini diatur dalam pasal 4 huruf (a).
"Jujur saja, saya benar-benar tidak nyaman selama menggunakan layanan internet ICONNET ini. Bagaimana kita mau merasa nyaman, gangguan jaringan sering terjadi? Sehingga sangat mengganggu dan merugikan usaha yang kita kelola," jelasnya.
Hak selanjutnya adalah, pelanggan/konsumen berhak untuk memilih barang atau jasa serta mendapatkan barang atau jasa sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan. Ini diatur jelas pada pasal 4 huruf (c).
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.