Namun, perpanjangan waktu tersebut hanya berlaku bagi sekolah yang telah melengkapi sebagian besar data, dan tidak dapat diberikan kepada sekolah yang belum melengkapi data sama sekali. Eduart menekankan bahwa kebijakan ini diambil demi menjaga prinsip akuntabilitas, keberadilan, dan integritas dalam pelaksanaan SNPMB 2025.
"Panitia tidak dapat mengakomodasi finalisasi PDSS dari sekolah yang belum melengkapi data secara lengkap karena kami harus menghargai sekolah-sekolah yang telah mematuhi aturan dan mengikuti prosedur dengan baik," tegasnya.
Dokumen yang Harus Dilengkapi Sekolah
Eduart menjelaskan, bagi sekolah yang masih memiliki kendala dalam finalisasi PDSS, terdapat beberapa dokumen yang harus disiapkan, di antaranya adalah Surat Kuasa yang mencantumkan informasi terkait identitas sekolah dan siswa, seperti nama kepala sekolah, NIP, jabatan, NPSN, serta nama dan alamat sekolah, serta data siswa yang belum memiliki nilai lengkap.