Kejagung Ungkap Kerugian Negara Rp863 Miliar dalam Kasus Motor Listrik Program MBG
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp863,84 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengada
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA -Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) telah mengimplementasikan efisiensi anggaran sebesar Rp 4,4 triliun sesuai dengan instruksi pemerintah melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025. Pemotongan anggaran ini dilakukan setelah pagu awal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang sebesar Rp 15,96 triliun, kini tersisa sekitar Rp 11,47 triliun.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jenderal (Purn) Agus Andrianto, dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI pada Kamis (13/2/2025), mengungkapkan bahwa pemotongan anggaran dilakukan dengan tujuan untuk menyesuaikan pengeluaran pemerintah dan menambah efisiensi penggunaan anggaran negara.
"Telah ditetapkan nilai efisiensi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sejumlah Rp 4.492.200.000.000 atau Rp 4,4 triliun. Anggaran ini disepakati bersama oleh Komisi XIII DPR," ujar Agus.
Agus menegaskan bahwa meskipun terjadi efisiensi, anggaran untuk kebutuhan dasar warga binaan, termasuk makanan narapidana, tetap dipertahankan. "Kami tidak memotong anggaran untuk kebutuhan makan narapidana. Hanya belanja modal dan belanja barang yang kami efisiensikan," jelasnya.
Pemangkasan anggaran terbesar terletak pada belanja modal, yang sebelumnya mencapai Rp 2,2 triliun, kini dipangkas menjadi Rp 1,2 triliun. Begitu pula dengan belanja barang yang awalnya Rp 6,7 triliun, kini hanya tersisa Rp 3,7 triliun.
Namun, Agus memastikan bahwa program renovasi lapas di seluruh Indonesia tetap akan dilaksanakan. "Anggaran untuk renovasi gedung lapas dan perbaikan pos perbatasan Imigrasi tetap akan digunakan sesuai perencanaan," imbuhnya.
Dengan kebijakan efisiensi anggaran ini, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan tetap fokus untuk meningkatkan pelayanan dan pengawasan, sambil menjalankan tugas-tugas penting di bidang imigrasi dan pemasyarakatan.
(kp/n14)
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp863,84 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengada
HUKUM DAN KRIMINAL
KENDAL Badan Gizi Nasional (BGN) membantah informasi yang mengaitkan penemuan jenazah pria di sebuah bangunan kosong di Kabupaten Kendal,
HUKUM DAN KRIMINAL
OlehAndang SubahariantoPEMBACA yang budiman tentu bertanyatanya. Mengapa pejabat publik di banyak negara relatif gampang berkata, Saya mu
OPINI
BATU BARA Bentuk kepedulian terhadap keselamatan dan kenyamanan masyarakat ditunjukkan oleh salah seorang pengusaha ponsel, Muhammad Mus
NASIONAL
BINJAI Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila (PP) Kota Binjai menggelar bakti sosial dengan membagikan 500 goni beras kepada wa
NASIONAL
BANDA ACEH Polda Aceh mengerahkan 1.820 personel untuk mengamankan pembukaan Muzakarah Internasional Ulama Tauhid Sufi KeII Tahun 2026
NASIONAL
BANDA ACEH Direktur Intelijen dan Keamanan (Dirintelkam) Polda Aceh Kombes Pol. Said Anna Fauza mewakili Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi S
NASIONAL
BATU BARA Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhan Ruku terus berupaya meningkatkan kreativitas dan semangat warga binaan melalu
NASIONAL
JAKARTA Asalusul Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Wacana pembentukan panitia khusus (pansus) di DPR untuk mendalami putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persyaratan pendidika
POLITIK