JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk membatalkan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Serang 2024 dan memerintahkan dilakukannya pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Serang. Keputusan ini terkait dengan adanya dugaan pelanggaran yang melibatkan ketidaknetralan kepala desa yang mendukung pasangan calon Ratu Rachmatuzakiyah dan M. Najib Hamas.
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, yang juga disebut terlibat dalam isu ini, membantah tuduhan tersebut. Yandri menanggapi dalil MK yang menyebut dirinya memberikan dukungan kepada pasangan calon nomor urut 2, Ratu Rachmatuzakiyah, dan M. Najib Hamas. Dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Rabu (26/2/2025), Yandri menjelaskan bahwa ia hadir dalam acara Rapat Kerja Asosiasi Pemerintah Desa (Apdesi) Kabupaten Serang pada 3 Oktober 2024 bukan dalam kapasitasnya sebagai Menteri Desa, karena pelantikannya baru dilakukan pada 21 Oktober 2024. Ia juga menegaskan bahwa saat itu ia sudah berhenti dari jabatannya sebagai Wakil Ketua MPR RI.
"Jadi, saya diundang sebagai narasumber dan bukan dalam kapasitas kampanye," jelas Yandri. Selain itu, ia menambahkan bahwa dalam acara Haul dan Hari Santri di pondok pesantren miliknya, yang juga dipertanyakan MK, tidak ada agenda kampanye. Yandri juga menyatakan bahwa acara tersebut diawasi oleh petugas Bawaslu dan tidak ada indikasi pelanggaran kampanye.
Meskipun membantah tuduhan tersebut, Yandri menghormati keputusan MK dan menyatakan bahwa partai politik yang ia pimpin, PAN, beserta koalisinya siap untuk mengikuti perintah MK terkait pemungutan suara ulang.