"Sekali lagi, ini bukan keinginan pemerintah semata, tapi adalah keinginan, aspirasi masyarakat yang kita respons dengan peraturan pemerintah," ujar Meutya.
Dalam kesempatan yang sama, Menkomdigi juga menyoroti peningkatan ancaman terhadap anak-anak yang terjadi di dunia digital, seperti eksploitasi seksual dan perjudian online. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan bahwa ada lebih dari 24.000 anak berusia 10 hingga 18 tahun yang diduga terlibat dalam prostitusi dengan total transaksi mencapai Rp 127 miliar. Selain itu, hampir 500.000 pelajar dan mahasiswa di Indonesia telah terlibat dalam aktivitas judi online, yang melibatkan 440.000 anak usia 10 hingga 20 tahun.
Ancaman lainnya yang semakin meningkat adalah kecanduan game online. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) 2023, sekitar 46,2 persen anak-anak Indonesia berusia 0-18 tahun mengalami kecanduan game online, yang berdampak buruk terhadap kesehatan mental dan fisik mereka.