BREAKING NEWS
Kamis, 26 Juni 2025

Pemutihan Pajak Kendaraan Berlaku di 7 Provinsi, Cek Diskon dan Keringanannya pada Maret 2025

Putri Purwita Sari - Sabtu, 01 Maret 2025 16:39 WIB
620 view
Pemutihan Pajak Kendaraan Berlaku di 7 Provinsi, Cek Diskon dan Keringanannya pada Maret 2025
Pemutihan Pajak Kendaraan Berlaku di 7 Provinsi, Cek Diskon dan Keringanannya pada Maret 2025
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Sejumlah provinsi di Indonesia masih memberikan pemutihan dan keringanan pajak kendaraan bermotor pada Maret 2025.

Program pemutihan pajak ini memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan untuk mengurangi atau menghapuskan denda keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Pada umumnya, pemilik kendaraan hanya perlu membayar pokok pajak tanpa harus melunasi denda keterlambatan yang menumpuk.

Baca Juga:

Selain penghapusan denda, beberapa provinsi juga menawarkan insentif berupa diskon pada Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Namun, perlu dicatat bahwa program ini tidak berlaku serentak di seluruh wilayah, melainkan berdasarkan kebijakan masing-masing pemerintah daerah.

Baca Juga:

Berikut adalah daftar provinsi yang masih menyelenggarakan pemutihan pajak dan diskon pajak kendaraan pada Maret 2025:

1. Aceh Pemerintah Provinsi Aceh sebelumnya telah menyelenggarakan program pemutihan PKB dan denda PKB hingga 15 Januari 2025.

Namun, program pemutihan pajak progresif yang menghapuskan pajak bagi pemilik lebih dari satu kendaraan masih berlangsung hingga 31 Desember 2025.

2. Riau Pemerintah Provinsi Riau mengadakan program pemutihan pajak mulai 5 Januari hingga 5 April 2025.

Dalam program ini, denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan akan dihapuskan, namun tidak termasuk Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDLLJ) Jasa Raharja.

3. Kepulauan Riau Kepulauan Riau memberikan diskon PKB sebesar 13,94 persen dan BBNKB sebesar 39,75 persen.

Diskon ini berlaku untuk periode Januari hingga Juni 2025, yang memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk membayar pajak kendaraan sesuai dengan besaran 2024.

4. Jawa Tengah Provinsi Jawa Tengah melalui program Jateng Merah Putih menawarkan diskon PKB sebesar 13,94 persen dan BBNKB sebesar 24,70 persen.

Keringanan ini hanya berlaku sampai 31 Maret 2025.

5. Sulawesi Selatan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memberikan insentif sebesar 9,5 persen untuk PKB dan BBNKB untuk kendaraan bermotor baru.

Program ini dimulai pada 5 Januari 2025 dan berlangsung dengan tujuan untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan.

6. Kalimantan Selatan Provinsi Kalimantan Selatan memberikan insentif berupa diskon PKB sebesar 25 persen dan penggratisan BBNKB.

Insentif ini berlaku hingga 28 Juni 2025, memberikan peluang besar bagi pemilik kendaraan untuk memanfaatkan potongan pajak.

7. Papua Selatan Pemerintah Provinsi Papua Selatan mengurangi denda keterlambatan pajak dari 25 persen per masa pajak ditambah 2 persen per bulan menjadi hanya satu persen per bulan.

Program ini sudah berlaku sejak 6 Januari 2025 setelah penerapan opsen pajak.

Penutupan Program pemutihan dan keringanan pajak kendaraan ini menjadi kesempatan baik bagi pemilik kendaraan untuk mengurangi beban pajak.

Setiap provinsi memiliki ketentuan berbeda, jadi pastikan Anda mengecek syarat dan ketentuan yang berlaku di wilayah masing-masing.

(km/p)

Editor
: Putri Purwita Sari
Tags
beritaTerkait
Sosialisasi Opsen Pajak Kendaraan Bermotor Digelar di Tapanuli Tengah
Bapenda Kab. Batu Bara Hadirkan Layanan Pajak Daerah di Kecamatan Sei Balai, Dukung Program 'Berlayar'
Ngomongin Penghapusan Pajak, Tapi Pajak Sendiri Nunggak Hingga Rp 42 Juta? Ini Kata Dedi Mulyadi
30 Mobil Dinas Pemko Pematangsiantar Menunggak Pajak, Samsat Masih Menunggu Validasi
Pemerintah Terapkan Kebijakan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor Mulai 2025, Diharapkan Meningkatkan Penerimaan Pajak Daerah
16 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan dan Diskon Pajak pada Februari 2025
komentar
beritaTerbaru