Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut, yang melibatkan sejumlah pejabat tinggi dari subholding Pertamina dan pihak ketiga.
Tindakan ilegal tersebut termasuk pembelian BBM dengan kualitas lebih rendah yang kemudian dicampur (blending) menjadi BBM yang lebih mahal, yang tentunya merugikan konsumen dan negara.
"Selain itu, ada juga praktik mark up kontrak pengiriman yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 193,7 triliun pada tahun 2023," ungkap Simon, yang mengajak masyarakat untuk terus melaporkan jika menemukan ketidaksesuaian dalam peredaran BBM.
Untuk meningkatkan transparansi, Pertamina juga membuka saluran pelaporan melalui WhatsApp bagi masyarakat yang ingin melaporkan masalah terkait kualitas atau distribusi BBM.