Garuda Muda Tumbang 0-1 dari Australia, Gagal ke Final AFF U-19 2026
MEDAN Langkah Timnas U19 Indonesia menuju final Piala AFF U19 2026 terhenti setelah takluk 01 dari Australia pada babak semifinal yan
OLAHRAGA
BADUNG —Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi seorang warga negara Prancis berinisial KJB (32 tahun, perempuan) setelah terbukti melakukan kegiatan bekerja di Bali menggunakan Visa On Arrival (VOA), yang semestinya hanya diperuntukkan bagi tujuan wisata.
Deportasi dilakukan pada Senin (3/11) oleh tim Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) yang mengawal keberangkatan KJB menuju Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
KJB diberangkatkan dengan penerbangan Thai Airways rute Denpasar–Bangkok–Paris.Baca Juga:
Berdasarkan pemeriksaan, KJB diketahui bekerja sebagai Sales Manajer di sebuah klub di Tibubeneng, Badung, dengan penghasilan sekitar Rp20 juta per bulan.
Ia menggunakan Visa On Arrival untuk bekerja karena mengaku KITAS kerjanya masih dalam proses pengurusan.
Namun, tindakan ini tetap melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya Pasal 75 jo. Pasal 122 huruf a, yang mengatur sanksi bagi orang asing yang menyalahgunakan izin tinggal.
Selain pembatalan izin tinggal, KJB juga dikenakan tindakan administratif berupa deportasi dan penangkalan agar tidak kembali ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Winarko, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing di Bali.
"Kami berkomitmen menjaga tertib keimigrasian dan menegakkan hukum secara profesional dan humanis. Setiap penyalahgunaan izin tinggal akan kami tindak sesuai aturan," ujar Winarko.
Tindakan ini menjadi bukti komitmen Imigrasi Ngurah Rai dalam menjaga kedaulatan negara serta memastikan semua orang asing yang berada di Indonesia, khususnya Bali, mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku.*
(a008)
MEDAN Langkah Timnas U19 Indonesia menuju final Piala AFF U19 2026 terhenti setelah takluk 01 dari Australia pada babak semifinal yan
OLAHRAGA
DELI SERDANG Tim nasional Indonesia U19 harus mengakhiri langkahnya di Piala AFF U19 2026 setelah kalah tipis 01 dari Australia pada
OLAHRAGA
BANDA ACEH Ketua Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera, Muhammad Tito Karnavian, meminta pemerinta
NASIONAL
BANDA ACEH Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah menerima audiensi jajaran PT Pertamina di ruang kerjanya, Kamis (11/6/2026). Pertem
NASIONAL
Oleh Yakub F. IsmailKebijakan pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi merupakan sebuah langkah yang penuh liku.Kebij
OPINI
SIMALUNGUN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mengajak Forum Komunikasi Badan Penghubung Pemerintah Provinsi Sel
PEMERINTAHAN
SIMALUNGUN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mengajak seluruh bupati dan wali kota di daerah itu untuk menyukse
PEMERINTAHAN
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan menerima putusan banding terhadap terpidana kasus korupsi tata kelola minyak, Muhammad Kerry
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan aliran suap yang diterima mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, dengan nilai menca
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komedian Praz Teguh memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis, 11 Juni 2026, terkait kasus dugaan penipuan dan pengg
HUKUM DAN KRIMINAL