Pemberian uang tersebut dilakukan dalam rangka memenuhi komitmen senilai Rp 6 miliar untuk kedua pejabat pajak tersebut.
Sesuai dengan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang disampaikan Haniv pada 10 Februari 2022, ia tercatat memiliki kekayaan total mencapai Rp 19,99 miliar.
Kekayaan tersebut terdiri dari sejumlah aset, termasuk 12 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di wilayah Bekasi, Jakarta Selatan, Tangerang, dan Bogor, yang bernilai Rp 15,28 miliar.
Selain itu, Haniv juga tercatat memiliki empat kendaraan mewah, yaitu Toyota Fortuner, BMW, Toyota Camry, dan Mercedes Benz A200, yang nilainya mencapai Rp 1,68 miliar.
Harta bergerak lainnya bernilai Rp 721 juta, serta kas dan setara kas sebesar Rp 2,31 miliar.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari Muhammad Haniv maupun anaknya terkait dengan dugaan gratifikasi yang disangkakan oleh KPK.
Proses hukum terhadap Haniv pun masih berjalan, dan KPK terus mengumpulkan bukti-bukti terkait penerimaan gratifikasi yang diduga dilakukan oleh Haniv selama menjabat sebagai pejabat di lingkungan DJP.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat jabatan strategis yang pernah diemban Haniv serta peranannya dalam sistem perpajakan Indonesia.
Pemberantasan korupsi terus dilakukan oleh KPK untuk memastikan bahwa praktik gratifikasi dan suap tidak terjadi dalam lembaga-lembaga negara yang seharusnya menjalankan tugasnya dengan profesional dan transparan.