BREAKING NEWS
Sabtu, 27 September 2025

Kejagung Sebut Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina Bisa Bertambah atau Berkurang

- Rabu, 05 Maret 2025 21:14 WIB
Kejagung Sebut Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina Bisa Bertambah atau Berkurang
Kejagung Sebut Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina Bisa Bertambah atau Berkurang
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Kepala Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mengungkapkan bahwa kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, sub-holding, dan kontraktor kontrak kerja sama periode 2018-2023, masih dalam tahap pembahasan.

Febrie menyatakan bahwa kerugian negara tersebut akan diperiksa lebih lanjut oleh auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"(Kerugian negara) ini akan diperiksa dengan auditor BPK. Hingga saat ini masih didiskusikan apakah nanti bisa bertambah atau berkurang, tergantung komponen-komponen yang didiskusikan," ujar Febrie di Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta Pusat, Rabu (5/3/2025).

Febrie juga menambahkan bahwa perhitungan kerugian negara yang saat ini ada adalah hasil perhitungan sementara dari penyidik Kejaksaan Agung.

Berdasarkan perhitungan sementara, kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan sekitar Rp 193,7 triliun.

Namun, jumlah pastinya akan ditentukan setelah audit oleh BPK selesai.

Kejaksaan Agung saat ini tengah mengusut kasus korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina dan entitas lainnya.

Dalam kasus ini, sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka terdiri dari enam petinggi sub-holding PT Pertamina dan tiga pihak swasta, yang diduga terlibat dalam praktik korupsi ini.

Para tersangka yang dijerat dalam kasus ini antara lain:

RS – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga

SDS – Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional

Editor
:
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru