Usai Konflik Timur Tengah, 24.022 Jemaah Umrah Indonesia Sukses Pulang ke Tanah Air
JAKARTA Sebanyak 24.022 jemaah umrah Indonesia telah kembali ke Tanah Air setelah melaksanakan ibadah umrah di Arab Saudi. Kepulangan je
INTERNASIONAL
Jakarta– Pengamat Ekonomi dari Universitas Muhammadiyah Bengkulu, Surya Vandiantara, menilai Presiden Prabowo Subianto dapat menunda kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang direncanakan berlaku mulai 1 Januari 2025. Meski sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), Surya menilai tarif PPN dapat diubah dengan kebijakan politik yang tepat.
Surya menjelaskan, meski kenaikan PPN ini sudah diatur dalam Undang-Undang HPP, Presiden Prabowo memiliki kewenangan untuk mengajukan perubahan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2025. “Tersedia ruang bagi pemerintah untuk mengajukan RAPBN Penyesuaian apabila ada perubahan kebijakan fiskal,” kata Surya, Kamis (26/12/2024). Dalam UU HPP, pasal 7 ayat (3) mengatur bahwa tarif PPN dapat diubah antara 5 hingga 15 persen. Perubahan tarif PPN ini dapat dilakukan melalui peraturan pemerintah setelah dibahas dan disetujui oleh DPR. “Dengan mekanisme ini, pemerintah dapat menyesuaikan tarif PPN 12 persen melalui APBN Perubahan,” tegasnya.
Surya menambahkan, kemungkinan besar perubahan tarif PPN ini akan mendapat dukungan penuh dari DPR. Sebagian besar fraksi di DPR kini tergabung dalam koalisi pemerintahan Prabowo-Gibran, yang memungkinkan perubahan ini berjalan lancar. “Jika Presiden Prabowo mengajukan perubahan ini, saya yakin DPR akan memberikan dukungan penuh,” ujarnya. Setelah RAPBN disetujui oleh DPR dan menjadi Undang-Undang APBN, pemerintah kemudian bisa mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait tarif PPN. Artinya, keputusan ini bisa dilakukan jika Presiden Prabowo memiliki kemauan politik yang kuat.
Sementara itu, kebijakan kenaikan PPN menjadi 12 persen tetap akan berlaku mulai Januari 2025, sesuai dengan amanat UU HPP. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan bahwa pemerintah tetap akan melaksanakan kebijakan tersebut. Namun, untuk menjaga daya beli masyarakat, beberapa kebijakan stimulus akan diterapkan. Salah satunya adalah dengan memberikan keringanan PPN bagi rumah tangga berpendapatan rendah, yang hanya akan dikenakan tarif 11 persen, karena 1 persen PPN ditanggung pemerintah.
Beberapa barang dan jasa tertentu yang akan dibebaskan dari PPN meliputi barang kebutuhan pokok seperti beras, daging, telur, susu, dan sayur-sayuran. Selain itu, layanan kesehatan, pendidikan, asuransi, dan transportasi umum juga akan tetap bebas PPN. Beberapa barang lain, seperti vaksin, buku pelajaran, listrik (untuk rumah tangga dengan daya di bawah 6600 VA), dan bahan baku kerajinan perak juga tidak akan dikenakan PPN.
(Christie)
JAKARTA Sebanyak 24.022 jemaah umrah Indonesia telah kembali ke Tanah Air setelah melaksanakan ibadah umrah di Arab Saudi. Kepulangan je
INTERNASIONAL
JAKARTA Kombes Ardiyanto Tedjo Baskoro, yang menjabat sebagai Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT),
HUKUM DAN KRIMINAL
LANGKAT Diskotek Blue Night di Jalan Binjai, Emplasmen Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, dirazia oleh petugas Bad
HUKUM DAN KRIMINAL
TAPANULI SELATAN Kerusakan tutupan hutan di kawasan Ekosistem Batangtoru dinilai berdampak langsung terhadap perubahan kondisi aliran Su
NASIONAL
JAKARTA Perserikatan BangsaBangsa menyatakan keprihatinan atas serangan penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang
HUKUM DAN KRIMINAL
TAPANULI TENGAH Hujan deras yang melanda wilayah Kecamatan Tukka, Kabupaten Tapanuli Tengah, pada Sabtu (15/3), kembali menyebabkan banj
PERISTIWA
JAKARTA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memberikan apresiasi tinggi kepada seluruh pihak yang tetap melaksanakan tugasnya di tenga
PEMERINTAHAN
TEHERAN Garda Revolusi Iran (IRGC) mengeluarkan pernyataan keras yang menargetkan Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, dengan anc
INTERNASIONAL
JAKARTA Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah memberikan perlindungan darurat kepada Andrie Yunus, Wakil Koordinator Komisi
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Gubernur Aceh H. Muzakir Manaf, yang akrab disapa Mualem, melepas ribuan peserta Program Mudik Gratis Pemerintah Aceh di Depo
NASIONAL