Berdasarkan pendapat ulama di atas, dapat disimpulkan bahwa dalam mazhab Syafii, menelan dahak yang sudah keluar dari tenggorokan dan kemudian ditelan kembali dapat membatalkan puasa.
Sementara itu, dalam mazhab Hanafi, Maliki, dan sebagian Hanbali, menelan dahak tidak membatalkan puasa, dengan beberapa pengecualian tergantung pada kondisi tertentu.
Untuk menghindari keraguan dan lebih hati-hati, disarankan untuk mengikuti pendapat mazhab Syafii, yang menyarankan agar dahak yang sudah mencapai batas mulut dikeluarkan untuk menghindari tertelan.
Selain itu, dari sisi medis, dahak mengandung bakteri atau infeksi yang sebaiknya dibuang karena tidak memberikan manfaat bagi tubuh dan tidak membantu menghilangkan dahaga.