BREAKING NEWS
Jumat, 27 Juni 2025

Hukum Menelan Ingus atau Dahak Saat Berpuasa: Pandangan Ulama

Justin Nova - Kamis, 13 Maret 2025 15:13 WIB
329 view
Hukum Menelan Ingus atau Dahak Saat Berpuasa: Pandangan Ulama
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BITVONLINE.COM -Menelan ingus atau dahak saat berpuasa sering menjadi pertanyaan bagi umat Islam, terutama bagi mereka yang sedang mengalami flu atau alergi.

Kejadian ini terkadang terjadi tanpa disadari dan dapat menimbulkan keraguan apakah hal tersebut membatalkan puasa atau tidak.

Untuk itu, sangat penting untuk memahami hukum terkait masalah ini berdasarkan pendapat para ulama dan dalil-dalil yang ada.

Baca Juga:

Pendapat Ulama tentang Menelan Dahak Saat Berpuasa

Baca Juga:

Dalam kajian fikih Islam, terdapat berbagai pendapat mengenai hukum menelan dahak atau ingus saat berpuasa.

Perbedaan pendapat ini tergantung pada beberapa faktor, seperti apakah menelan tersebut disengaja atau tidak, serta kondisi dahak sebelum tertelan.

Menurut kitab Mausu'ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, istilah "nukhomah" merujuk pada zat yang keluar dari tenggorokan, yang berasal dari makhraj huruf "kho".

Menanggapi hal ini, berbagai mazhab fikih memberikan pandangannya terkait menelan dahak saat berpuasa.

Mazhab Hanafi, Maliki, dan Hanbali

Dalam putusan Lembaga Fatwa Mesir (Dar al-Ifta'), ulama dari mazhab Hanafi, Maliki, dan sebagian riwayat dalam mazhab Hanbali berpendapat bahwa menelan dahak saat berpuasa tidak membatalkan puasa, meskipun ada perbedaan rincian terkait kondisi tertentu.

Mazhab Syafii

Dalam mazhab Syafii, hukum menelan dahak saat berpuasa dirinci menjadi dua pendapat. Menurut Imam Abul Hasan Ali bin Muhammad al-Mawardi dalam kitab al-Hawi al-Kabir, terdapat dua pandangan terkait menelan dahak:

Pendapat pertama menyatakan bahwa menelan dahak dapat membatalkan puasa.

Pendapat kedua berpendapat bahwa menelan dahak tidak membatalkan puasa, namun pandangan yang lebih kuat menyatakan bahwa menelannya tetap membatalkan puasa, terutama jika dahak berasal dari dada dan kemudian ditelan, karena dianggap seperti muntah. Sebaliknya, jika dahak hanya berasal dari tenggorokan atau otak, maka tidak membatalkan puasa karena dianggap seperti ludah.

Penjelasan dari Ulama Ushul Fiqh

Dr. Syeikh Muhammad Hasan Hitoe, seorang ulama ushul fiqh dan pengajar di Al-Azhar Mesir, memberikan penjelasan lebih lanjut terkait dua kondisi menelan dahak saat berpuasa:

Dahak Tidak Sampai ke Batas Mulut

Jika dahak hanya berada di tenggorokan dan tidak sampai keluar dari mulut, maka menelannya tidak membatalkan puasa menurut kesepakatan ulama.

Dahak Sampai ke Batas Mulut

Jika dahak sudah keluar dan mencapai batas mulut, ada dua kemungkinan:

Jika seseorang tidak mampu mengeluarkan dahaknya dan tanpa sengaja tertelan kembali, maka puasanya tetap sah.

Namun, jika seseorang bisa meludahkannya tetapi justru sengaja menelannya, maka puasanya batal menurut mayoritas ulama.

Kesimpulan dan Saran

Berdasarkan pendapat ulama di atas, dapat disimpulkan bahwa dalam mazhab Syafii, menelan dahak yang sudah keluar dari tenggorokan dan kemudian ditelan kembali dapat membatalkan puasa.

Sementara itu, dalam mazhab Hanafi, Maliki, dan sebagian Hanbali, menelan dahak tidak membatalkan puasa, dengan beberapa pengecualian tergantung pada kondisi tertentu.

Untuk menghindari keraguan dan lebih hati-hati, disarankan untuk mengikuti pendapat mazhab Syafii, yang menyarankan agar dahak yang sudah mencapai batas mulut dikeluarkan untuk menghindari tertelan.

Selain itu, dari sisi medis, dahak mengandung bakteri atau infeksi yang sebaiknya dibuang karena tidak memberikan manfaat bagi tubuh dan tidak membantu menghilangkan dahaga.

(bs/n14)

Editor
: Justin Nova
Tags
beritaTerkait
Bolehkah Puasa Tarwiyah dan Arafah Dijadikan Pengganti Puasa Ramadhan? Ini Penjelasan dan Dalilnya
Tak Mampu Ganti Utang Puasa Ramadhan? Ini Besaran Fidyah dan Cara Bayarnya
Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Ramadhan 1446 H di Kota Jakarta – 30 Ramadhan , 30 Maret 2025
Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa Ramadhan 1446 H di Kota Medan – 30 Ramadhan, 30 Maret 2025
Jadwal Buka Puasa Batam dan Sekitarnya pada 20 Maret 2025
Jadwal Imsakiyah Besok 16 Maret 2025 di Kota Medan
komentar
beritaTerbaru