
Roy Suryo Tanggapi Santai Laporan Relawan Jokowi soal Ijazah Palsu: Kita Senyum Saja
JAKARTA Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo menanggapi santai laporan polisi yang dilayangkan relawan Presiden Joko Wido
PolitikJAKARTA -Menjelang penghujung bulan Ramadan, tradisi menukar uang baru untuk dibagikan saat Lebaran kembali ramai dilakukan masyarakat Indonesia.
Namun, seiring maraknya jasa penukaran uang baru, baik melalui perbankan maupun secara informal, muncul pertanyaan tentang hukum tukar uang baru dalam Islam.
Apakah transaksi ini termasuk dalam riba?
Penukaran uang baru semakin menjadi tren, dengan berbagai layanan yang disediakan oleh bank maupun pihak lain di luar sistem perbankan.
Banyak masyarakat memilih menggunakan jasa informal yang biasanya menerapkan biaya tambahan untuk memperoleh keuntungan. Lalu, apakah praktik ini sah menurut hukum Islam?
Pengertian Riba dalam Islam
Dalam Islam, riba diartikan sebagai keuntungan atau tambahan yang diperoleh dari transaksi pinjam-meminjam yang melebihi pokok utang.
Riba dibagi menjadi dua jenis, yakni riba fadhl dan riba nasi'ah.
Riba Fadhl – terjadi ketika ada penukaran barang sejenis dengan jumlah yang tidak seimbang, seperti menukar uang baru dengan uang lama dalam jumlah yang berbeda.
Riba Nasi'ah – terjadi ketika ada tambahan yang dikenakan pada pinjaman yang harus dibayar lebih dari pokok utangnya setelah jangka waktu tertentu.
Hukum Tukar Uang Baru dalam Perspektif Islam
Menurut Wakil Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU), Alhafiz Kurniawan, jika penukaran uang dilakukan dengan nominal lebih besar dari yang diberikan, maka transaksi tersebut menjadi haram, karena masuk dalam kategori riba.
Namun, jika yang dibayarkan hanya berupa biaya jasa untuk penukaran, maka transaksi tersebut diperbolehkan karena dianggap sebagai akad ijarah (sewa jasa).
Pendapat Ulama tentang Hukum Tukar Uang
Beberapa pandangan ulama menyatakan bahwa penukaran uang baru boleh dilakukan selama dilakukan secara kontan tanpa adanya tambahan nominal.
Hal ini dijelaskan oleh madzhab Syafi'i, Hanafi, dan sebagian Hanbali.
Di sisi lain, madzhab Maliki dan sebagian riwayat Hanbali melarang penukaran uang dengan tambahan nominal yang lebih besar.
Menjaga Keberkahan dan Menghindari Riba
Tukar uang baru bisa haram jika melibatkan tambahan nominal.
Masyarakat disarankan untuk memilih jasa penukaran uang yang hanya mengenakan biaya untuk layanan mereka dan tidak menaikkan nominal uang yang diterima.
Dalam konteks ini, penting untuk memahami prinsip-prinsip dasar ekonomi Islam agar dapat menghindari praktik riba yang dapat merugikan dan menciptakan ketidakadilan sosial.
(bs/n14)
JAKARTA Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo menanggapi santai laporan polisi yang dilayangkan relawan Presiden Joko Wido
PolitikJAKARTA Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami penurunan signifikan pada Sabtu (26/4). Berdasarkan data dari laman resm
EkonomiJAKARTA Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Ahmad Muzani memberikan pembelaan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang be
PolitikBITVONLINE.COM Pernah merasa pusing, lemas, atau bahkan tidak bersemangat setelah bangun siang? Ternyata, fenomena ini bukan sekadar perasa
KesehatanBITVONLINE.COM Selama ini, daging ayam dikenal sebagai sumber protein rendah lemak yang kerap menjadi pilihan sehat dibandingkan daging mer
KesehatanJAKARTA Pesinetron sekaligus mantan anggota DPR RI periode 20142019, Krisna Mukti, kembali buka suara soal kegagalannya mencalonkan diri s
EntertainmentBITVONLINE.COM Patung SigaleGale menjadi simbol budaya ikonik dari masyarakat Batak Toba di kawasan Danau Toba, Sumatera Utara. Lebih dari
Seni dan BudayaBITVONLINE.COM Dalam dunia literasi dan intelektual Islam di Indonesia, nama Dr. H. Fahruddin Faiz, S.Ag., M.Ag. menjelma sebagai ikon fils
SosokOlehTonny Trimarsanto APADA 2024 lalu, film saya Under the Moonlight (Nur) diputar di beberapa festival. Setiap kali selesai pemutaran, sel
OpiniBITVONLINE.COM Mandi junub atau mandi besar merupakan salah satu bentuk pensucian diri dalam ajaran Islam yang wajib dilakukan oleh seorang
Agama