Selamat Jalan Tumsila! Si Kepala Emas yang Antar PSMS Medan Berjaya di Era 1960-an
MEDAN Kabar duka datang dari dunia sepak bola Sumatera Utara. Tumsila, legenda PSMS Medan dan mantan pemain Timnas Indonesia yang dikena
SOSOK
JAKARTA -Menjelang penghujung bulan Ramadan, tradisi menukar uang baru untuk dibagikan saat Lebaran kembali ramai dilakukan masyarakat Indonesia.
Namun, seiring maraknya jasa penukaran uang baru, baik melalui perbankan maupun secara informal, muncul pertanyaan tentang hukum tukar uang baru dalam Islam.
Apakah transaksi ini termasuk dalam riba?
Penukaran uang baru semakin menjadi tren, dengan berbagai layanan yang disediakan oleh bank maupun pihak lain di luar sistem perbankan.
Banyak masyarakat memilih menggunakan jasa informal yang biasanya menerapkan biaya tambahan untuk memperoleh keuntungan. Lalu, apakah praktik ini sah menurut hukum Islam?
Pengertian Riba dalam Islam
Dalam Islam, riba diartikan sebagai keuntungan atau tambahan yang diperoleh dari transaksi pinjam-meminjam yang melebihi pokok utang.
Riba dibagi menjadi dua jenis, yakni riba fadhl dan riba nasi'ah.
Riba Fadhl – terjadi ketika ada penukaran barang sejenis dengan jumlah yang tidak seimbang, seperti menukar uang baru dengan uang lama dalam jumlah yang berbeda.
Riba Nasi'ah – terjadi ketika ada tambahan yang dikenakan pada pinjaman yang harus dibayar lebih dari pokok utangnya setelah jangka waktu tertentu.
Hukum Tukar Uang Baru dalam Perspektif Islam
Menurut Wakil Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU), Alhafiz Kurniawan, jika penukaran uang dilakukan dengan nominal lebih besar dari yang diberikan, maka transaksi tersebut menjadi haram, karena masuk dalam kategori riba.
Namun, jika yang dibayarkan hanya berupa biaya jasa untuk penukaran, maka transaksi tersebut diperbolehkan karena dianggap sebagai akad ijarah (sewa jasa).
Pendapat Ulama tentang Hukum Tukar Uang
Beberapa pandangan ulama menyatakan bahwa penukaran uang baru boleh dilakukan selama dilakukan secara kontan tanpa adanya tambahan nominal.
Hal ini dijelaskan oleh madzhab Syafi'i, Hanafi, dan sebagian Hanbali.
Di sisi lain, madzhab Maliki dan sebagian riwayat Hanbali melarang penukaran uang dengan tambahan nominal yang lebih besar.
Menjaga Keberkahan dan Menghindari Riba
Tukar uang baru bisa haram jika melibatkan tambahan nominal.
Masyarakat disarankan untuk memilih jasa penukaran uang yang hanya mengenakan biaya untuk layanan mereka dan tidak menaikkan nominal uang yang diterima.
Dalam konteks ini, penting untuk memahami prinsip-prinsip dasar ekonomi Islam agar dapat menghindari praktik riba yang dapat merugikan dan menciptakan ketidakadilan sosial.
(bs/n14)
MEDAN Kabar duka datang dari dunia sepak bola Sumatera Utara. Tumsila, legenda PSMS Medan dan mantan pemain Timnas Indonesia yang dikena
SOSOK
JAKARTA Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI 2026 menjadi salah satu pilihan pembiayaan yang dapat dipertimbangkan pelaku usaha mikro, kecil, d
EKONOMI
JAKARTA Islam mengatur berbagai aspek kehidupan manusia, mulai dari aktivitas seharihari hingga hubungan dalam rumah tangga Salah satu
AGAMA
SUMUT Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan prakiraan cuaca untuk wilayah Sumatera Utara (Sumut) pada Jumat,
NASIONAL
ACEH Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan prakiraan cuaca untuk wilayah Aceh pada Jumat, 9 Oktober 2026. Se
NASIONAL
JAWA BARAT Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan prakiraan cuaca untuk wilayah Jawa Barat pada Jumat, 9 Okto
NASIONAL
JAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan prakiraan cuaca untuk wilayah DKI Jakarta pada Jumat, 9 Oktobe
NASIONAL
YOGYAKARTA Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan prakiraan cuaca untuk wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (D
NASIONAL
BALI Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan prakiraan cuaca untuk wilayah Bali pada Jumat, 9 Oktober 2026. Se
NASIONAL
JAKARTA Mahasabha XIII Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Tahun 2026 resmi dibuka di Grand Sahid Jaya, Jakarta, Kamis (8/10/2026). For
NASIONAL