Senam Bersama di Banda Aceh, Sekda M. Nasir Ajak Warga Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
BANDA ACEH Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, mengikuti kegiatan Senam Pemerintah Aceh bersama ratusan peserta di Kecamatan Banda
NASIONAL
JAKARTA -Menjelang penghujung bulan Ramadan, tradisi menukar uang baru untuk dibagikan saat Lebaran kembali ramai dilakukan masyarakat Indonesia.
Namun, seiring maraknya jasa penukaran uang baru, baik melalui perbankan maupun secara informal, muncul pertanyaan tentang hukum tukar uang baru dalam Islam.
Apakah transaksi ini termasuk dalam riba?
Penukaran uang baru semakin menjadi tren, dengan berbagai layanan yang disediakan oleh bank maupun pihak lain di luar sistem perbankan.
Banyak masyarakat memilih menggunakan jasa informal yang biasanya menerapkan biaya tambahan untuk memperoleh keuntungan. Lalu, apakah praktik ini sah menurut hukum Islam?
Pengertian Riba dalam Islam
Dalam Islam, riba diartikan sebagai keuntungan atau tambahan yang diperoleh dari transaksi pinjam-meminjam yang melebihi pokok utang.
Riba dibagi menjadi dua jenis, yakni riba fadhl dan riba nasi'ah.
Riba Fadhl – terjadi ketika ada penukaran barang sejenis dengan jumlah yang tidak seimbang, seperti menukar uang baru dengan uang lama dalam jumlah yang berbeda.
Riba Nasi'ah – terjadi ketika ada tambahan yang dikenakan pada pinjaman yang harus dibayar lebih dari pokok utangnya setelah jangka waktu tertentu.
Hukum Tukar Uang Baru dalam Perspektif Islam
Menurut Wakil Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU), Alhafiz Kurniawan, jika penukaran uang dilakukan dengan nominal lebih besar dari yang diberikan, maka transaksi tersebut menjadi haram, karena masuk dalam kategori riba.
Namun, jika yang dibayarkan hanya berupa biaya jasa untuk penukaran, maka transaksi tersebut diperbolehkan karena dianggap sebagai akad ijarah (sewa jasa).
Pendapat Ulama tentang Hukum Tukar Uang
Beberapa pandangan ulama menyatakan bahwa penukaran uang baru boleh dilakukan selama dilakukan secara kontan tanpa adanya tambahan nominal.
Hal ini dijelaskan oleh madzhab Syafi'i, Hanafi, dan sebagian Hanbali.
Di sisi lain, madzhab Maliki dan sebagian riwayat Hanbali melarang penukaran uang dengan tambahan nominal yang lebih besar.
Menjaga Keberkahan dan Menghindari Riba
Tukar uang baru bisa haram jika melibatkan tambahan nominal.
Masyarakat disarankan untuk memilih jasa penukaran uang yang hanya mengenakan biaya untuk layanan mereka dan tidak menaikkan nominal uang yang diterima.
Dalam konteks ini, penting untuk memahami prinsip-prinsip dasar ekonomi Islam agar dapat menghindari praktik riba yang dapat merugikan dan menciptakan ketidakadilan sosial.
(bs/n14)
BANDA ACEH Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, mengikuti kegiatan Senam Pemerintah Aceh bersama ratusan peserta di Kecamatan Banda
NASIONAL
JAKARTA Perkembangan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) mendorong semakin tingginya kebutuhan tenaga ahli di
PENDIDIKAN
SIBOLGA Kebakaran hebat melanda Pasar Sibolga Nauli, Kota Sibolga, Sumatera Utara, pada Sabtu malam, 11 Juli 2026. Api yang membakar kaw
PERISTIWA
MEDAN Polres Samosir mengamankan dua personelnya yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu. Kedua ang
HUKUM DAN KRIMINAL
BINJAI Dewan Pimpinan Daerah Brigade Kartini AMPI (DPD BKA) Kota Binjai terus menjalankan kegiatan sosial melalui program Jumat Berkah.
NASIONAL
BATU BARA Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara mengungkap dugaan peredaran narkotika golongan II jenis Etomidate atau yang dikenal se
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN PTPN I Regional 1 mengungkap dugaan aktivitas penambangan galian C ilegal yang diduga berkedok program cetak sawah di areal Hak Gu
PERISTIWA
MEDAN Kepolisian menutup sementara operasional pasar malam yang berada di Jalan Perhubungan Simpang Beo, Desa Lau Dendang, Kecamatan Per
PERISTIWA
SAMOSIR Dua anggota Polres Samosir diamankan setelah diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Keduanya merupakan Aipda ES d
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Direktur Eksekutif Aljabar Strategic Indonesia, Arifki Chaniago, menilai aktivitas politik Presiden ke7 RI Joko Widodo (Jokowi)
POLITIK