Berdasarkan buku Ensiklopedia Fikih Indonesia 3: Zakat karya Ahmad Sarwat, Lc., M.A., waktu terbaik untuk membayar zakat fitrah adalah sejak terbit fajar hingga sebelum shalat Idul Fitri dimulai.
Namun, ulama memiliki pandangan yang berbeda mengenai waktu pembayaran zakat fitrah.
Sebagian orang beranggapan bahwa zakat fitrah hanya bisa dibayar sebelum shalat Idul Fitri.
Hal ini merujuk pada hadits yang berbunyi: "Siapa yang menunaikannya sebelum shalat, itu adalah zakat yang diterima. Dan siapa yang menunaikannya setelah shalat, itu adalah sedekah dari sedekah-sedekah." (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah).
Namun, banyak ulama menjelaskan bahwa zakat fitrah tetap sah jika dibayarkan hingga waktu Maghrib pada 1 Syawal.
Walaupun lebih baik dibayarkan sebelum shalat Idul Fitri, pembayaran zakat fitrah setelah shalat masih diterima sebagai zakat.