Kapolsek Dendang Ajak Warga Perkuat Kamtibmas, Pencegahan Karhutla Jadi Fokus Jumat Curhat
DENDANG Polsek Dendang menggelar kegiatan Jumat Curhat bersama masyarakat sebagai upaya mempererat komunikasi sekaligus memperkuat siner
NASIONAL
JAKARTA – Dokter Tifauzia Tyassuma, yang akrab disapa dr. Tifa, akhirnya angkat bicara mengenai bujukan yang diterimanya terkait dengan kasus tuduhan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dalam wawancara dengan awak media, Tifa mengungkapkan bahwa dua orang dengan inisial AA dan FA, yang disebut berasal dari kubu Jokowi, telah mendekatinya dengan tawaran untuk mengajukan restorative justice (RJ).
Meskipun ditawari penyelesaian alternatif ini, dr. Tifa menegaskan bahwa dirinya tidak terpengaruh dan tetap fokus pada upayanya untuk mengungkap kebenaran dalam perkara yang ia tangani.Baca Juga:
Ia juga menambahkan bahwa ia tetap meyakini bahwa ijazah yang dimiliki Presiden Jokowi adalah palsu dan akan terus memperjuangkan hasil penelitiannya.
"Memang ada permintaan atau bujukan untuk melakukan restorative justice, tapi saya tetap berfokus pada pokok perkara. Kami akan terus memperjuangkan agar kebenaran terungkap," ucap Tifa saat menjalani wajib lapor di Mapolda Metro Jaya, Kamis (2/4/2026).
Tifa menegaskan bahwa meskipun ada upaya untuk menggiring kasus ini ke jalur RJ, ia menuntut agar proses hukum berjalan dengan transparansi dan keadilan.
"Kami meminta kepada Polda Metro Jaya untuk segera mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) bagi semua tersangka dalam kasus ini," tambahnya.
Pernyataan ini semakin menghangatkan situasi hukum yang melibatkan Tifa, di mana ia menuding adanya maladministrasi dalam proses hukum yang berjalan.
Menurut Tifa, SP3 yang hanya diterbitkan untuk sebagian tersangka, sementara lainnya tetap dalam status penyidikan, menunjukkan adanya ketidakberesan dalam penanganan kasus.
Lebih jauh, pengacara Tifa, Abdullah Alkatiri, menyoroti aspek teknis dalam proses hukum ini, terutama terkait dengan penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) yang dinilai ganda, serta mekanisme penghentian penyidikan yang tidak tepat.
Abdullah berpendapat bahwa proses hukum seharusnya berjalan sesuai dengan due process of law dan tidak menyisakan keraguan bagi publik.
"Sesuai putusan Mahkamah Konstitusi, sprindik baru harus menggantikan sprindik lama, tidak boleh ada yang tumpang tindih. Semua langkah yang diambil harus sesuai prosedur dan tidak melanggar hak asasi tersangka," ujar Abdullah.
DENDANG Polsek Dendang menggelar kegiatan Jumat Curhat bersama masyarakat sebagai upaya mempererat komunikasi sekaligus memperkuat siner
NASIONAL
BATU BARA Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Desa Suka Maju, Kecamatan Tanju
PEMERINTAHAN
BANDA ACEH Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan secara resmi menutup kegiatan Pembinaan Tradisi dan Pembaretan 65 Bintara Remaja Satua
NASIONAL
JAKARTA Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda sidang perdana praperadilan jilid IV yang diajukan Roy Suryo terkait gugatan atas
NASIONAL
JAKARTA Harga sejumlah komoditas pangan nasional mengalami perubahan pada perdagangan hari ini, Jumat (7/8/2026). Pusat Informasi Harga
EKONOMI
JAKARTA Komisi III DPR RI mendesak kepolisian mengusut tuntas penemuan 995 pucuk senjata, amunisi, serta barang bukti lain di sebuah sek
NASIONAL
JAKARTA Wakil Ketua KomisiWakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani menilai dugaan pencatutan nama Presiden Prabowo Subianto dalam
POLITIK
JAKARTA Pihak mantan Ketua Yayasan sekolah swasta di Pondok Pinang, Jakarta Selatan, akhirnya buka suara terkait temuan 995 pucuk senjat
NASIONAL
JAKARTA Wacana penerapan hukuman mati bagi koruptor kembali menuai perdebatan. Sejumlah aktivis hak asasi manusia (HAM) menolak usulan t
NASIONAL
JAKARTA Pemerintah memberikan kemudahan bagi pesantren dan sekolah berbasis keagamaan berasrama dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi
NASIONAL